Urgensi perlindungan anak dari cyberbullying menurut Hukum islam dan hukum positif di indonesia

Lukman Aqil Prambudi, (2025) Urgensi perlindungan anak dari cyberbullying menurut Hukum islam dan hukum positif di indonesia. Bachelor thesis, S1 - Hukum Tata Negara UIN SSC.

[img] Text
2108201082_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108201082_2_bab1.pdf

Download (697kB)
[img] Text
2108201082_6_bab5.pdf

Download (411kB)
[img] Text
2108201082_7_dafpus.pdf

Download (529kB)

Abstract

Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang berdampak signifikan terhadap perkembangan anak, baik secara psikologis maupun sosial. Dalam konteks hukum, perlindungan hak anak menjadi aspek yang sangat penting untuk dikaji guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak dari cyberbullying berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Dalam penelitian ini, terdapat beberapa permasalahan utama terkait urgensi perlindungan anak dalam kasus cyberbullying. Pertama, korban dari cyberbullying dapat mengalami penurunan kepercayaan diri yang drastis, menarik diri dari lingkungan sosial, dan bahkan memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan bunuh diri. Kedua, dampak sosialnya juga signifikan, seperti menurunnya prestasi akademik, gangguan dalam hubungan sosial, serta hilangnya rasa aman dalam berinteraksi di dunia digital. Untuk memahami permasalahan ini secara mendalam, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji data yang diperoleh dari perpustakaan, jurnal, artikel dan berita terkait cyberbullying yang pernah terjadi di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif di Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan cyberbullying. Dalam Hukum Islam, prinsip maqashid al-shariah menekankan pentingnya menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan kehormatan (hifz al-irdh), sehingga segala bentuk tindakan yang merugikan anak, termasuk cyberbullying, dilarang. Sementara itu, Hukum Positif di Indonesia telah mengatur sanksi terhadap pelaku cyberbullying melalui undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang�undang ITE no. 19 tahun 2016, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Pemerintah diharapkan lebih tegas lagi dalam menanggulangi cyberbullying terhadap anak ini dengan cara mulai meningkatkan kembali upaya pemberantasan serta melakukan pencegahan, serta perlu ditekankan kembali pengetahuan serta pengajaran terkait kejahatan media sosial terhadap anak agar terlindungi anak-anak pada masa mendatang.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hak Anak, Cyberbullying, Hukum Islam, Hukum Positif, Perlindungan Hukum.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 29 Jul 2025 07:47
Last Modified: 29 Jul 2025 07:47
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16106

Actions (login required)

View Item View Item