Arah Dan Tujuan Uu No. 16 Tahun 2019 Dalam Penetapan Batas Usia Pernikahan Perspektif Maqashid Syariah

Lidia, (2025) Arah Dan Tujuan Uu No. 16 Tahun 2019 Dalam Penetapan Batas Usia Pernikahan Perspektif Maqashid Syariah. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.

[img] Text
2108201013_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108201013_2_bab1.pdf

Download (447kB)
[img] Text
2108201013_6_bab5.pdf

Download (281kB)
[img] Text
2108201013_7_dafpus.pdf

Download (305kB)

Abstract

Pernikahan adalah sebuah tali ikatan yang membentuk sebuah keluarga sebagai salah satu unsur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan-aturan hukum baik hukum negara, agama maupun hukum adat. Di Indonesia perkawinan diatur pada UU No.1 tahun 1974 salah satunya yaitu terdapat pembatasan usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Kemudian pemerintah merevisi batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Yang kita semua tahu bahwa tujuan sosiologis untuk menurunkan angka pernikahan dini. Namun realitanya dengan meningkatkan usia minimal menikah, angka perkawinan dini di Indonesia masih tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah tentang tujuan UU No. 16 tahun 2019 dalam penetapan batas usia pernikahan perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif yang dimana menggunakan cara dengan meneliti peraturan yang berhubungan dengan masalah yang ingin dibahas. Adapun hasil dari penelitian ini: Adanya perubahan UU No.1 tahun 1974 mengenai pembatasan usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki yang tertuang pada UU No. 16 tahun 2019. Hal ini merupakan desakan dari masyarakat, agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang pembatasan usia perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Selain itu, pernikahan di umur 16 tahun merugikan hak perempuan, umur 16 tahun dipandang masih “anak” dengan itu hak anak seperti bermain dan belajar selama 12 tahun terampas. Mengenai tujuan UU No.16 tahun 2019 dalam penetapan batas usia pernikahan searah dengan konsep maqashid As-syatibi yakni kemaslahatan yang mengarah ke 5 pokok yakni hifdzu aql, hifdzu An-nasl, hifdzu nafs, hifdzu al- maal, serta hifdzu ad-din.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, batas usia, UU No. 16 tahun 2019, maqashid syariah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jul 2025 02:57
Last Modified: 31 Jul 2025 02:57
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16209

Actions (login required)

View Item View Item