Implementasi Peralihan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Perspektif Khi Dan Ham (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon)

Fitriah, (2025) Implementasi Peralihan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Perspektif Khi Dan Ham (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.

[img] Text
2108201024_1_cover.pdf

Download (695kB)
[img] Text
2108201024_2_bab1.pdf

Download (545kB)
[img] Text
2108201024_6_bab5.pdf

Download (248kB)
[img] Text
2108201024_7_dafpus.pdf

Download (482kB)

Abstract

Dalam hukum Islam hadirnya wali adalah sebagai syarat sahnya pernikahan, sehingga pernikahan yang tidak menggunakan wali, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Wali yang dimaksud adalah wali nasab, yaitu wali yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mempelai perempuan, seperti ayah kandung atau kerabat terdekat lainnya. Namun dalam kondisi tertentu, hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim. Hal ini dilakukan untuk memastikan pernikahan tetap sah secara hukum dan agama, sekaligus melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi perumusan masalah, diantaranya: Pertama, Bagaimana konsep peralihan wali nikah menurut KHI dan HAM?. Kedua, Bagaimana praktek peralihan wali nasab kepada wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon?. Ketiga, Apakah praktek peralihan wali nasab kepada wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon sudah Sejalan dengan KHI dan HAM?. Peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, data kepustakaan dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh peneliti menunjukan bahwa, pertama, peralihan wali nasab kepada wali hakim dilakukan apabila wali nasab tidak memenuhi syarat sesuai KHI, dalam hal ini adanya wali dianggap untuk melindungi hak perempuan dalam pernikahan. Kedua, penyebab kasus pernikahan yang menggunakan wali hakim seperti wali tidak hadir, menolak, atau tidak cakap hukum. Ketiga, penggunaan wali hakim ini sudah sejalan dengan pasal 23 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam dan juga sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama dalam menjamin hak perempuan untuk melangsungkan pernikahan tanpa hambatan hukum atau administratif.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim, Kompilasi Hukum Islam, Hak Asasi Manusia.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jul 2025 03:13
Last Modified: 31 Jul 2025 03:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16228

Actions (login required)

View Item View Item