Perbandingan Pendapat Ulama Tentang Akad Pernikahan Bermedia Daring dengan Metode Alir Langsung/Live Streaming (Studi Komparasi Pendapat Satria Effendi M Zein dan K.H. Sahal Mahfudz)

Muhammad Jawahir Noor, (2025) Perbandingan Pendapat Ulama Tentang Akad Pernikahan Bermedia Daring dengan Metode Alir Langsung/Live Streaming (Studi Komparasi Pendapat Satria Effendi M Zein dan K.H. Sahal Mahfudz). Masters thesis, HKI UIN Siber Syekh Nurjati.

[img] Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (894kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (363kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (202kB)

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena akad pernikahan bermedia daring dengan metode alir langsung (live streaming) yang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan praktisi hukum Islam terkait keabsahannya. Fenomena ini semakin relevan terutama saat pandemi COVID-19 yang membatasi interaksi fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas akad nikah daring menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis pandangan Satria Effendi M Zein dan K.H. Sahal Mahfudz sebagai representasi pemikiran Islam kontemporer dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan fikih klasik. Rumusan masalah penelitian mencakup keabsahan akad nikah daring dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, perbandingan pendapat kedua tokoh, serta implikasinya terhadap pengembangan hukum keluarga Islam di era digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap karya-karya kedua tokoh, literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan fatwa keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad nikah daring belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif maupun fikih klasik, tetapi membuka ruang interpretasi selama terpenuhi rukun dan syarat sah pernikahan. Satria Effendi M Zein membolehkan akad daring dengan syarat terpenuhi substansi syariat dan maqāṣid al-syarī‘ah, sedangkan K.H. Sahal Mahfudz menolak dengan alasan tidak terpenuhi unsur ittihād al-majlis (kesatuan majelis). Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan lembaga keagamaan segera merumuskan regulasi khusus terkait akad nikah daring, serta mendorong kajian fikih kontemporer yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital tanpa mengabaikan prinsip dasar syariat Islam. Kata kunci: akad nikah daring, hukum Islam, live streaming, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: akad nikah daring, hukum Islam, live streaming, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam.
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 11 Sep 2025 02:40
Last Modified: 11 Sep 2025 02:40
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17316

Actions (login required)

View Item View Item