Hendra Prayoga, (2025) Perdamaian Dalam Hukum Pidana Islam DanRestorative Justice Sebagai Kontribusi Untuk Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Masters thesis, HKI UIN Siber Syekh Nurjati.
![]() |
Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
2. BAB I.pdf Download (832kB) |
![]() |
Text
6. BAB V.pdf Download (266kB) |
![]() |
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (248kB) |
Abstract
Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Hukum pidana Islam telah sejak lama mengenal konsep perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam perkara qisas dan diyat. Konsep ini memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip restorative justice yang belakangan diadopsi dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi dan kontribusi konsep perdamaian dalam hukum pidana Islam terhadap penguatan dan pembaruanhukum pidana nasional melalui penerapan restorative justice. Masalah penelitian ini adalah bagaimana konsep perdamaian dalam hukum pidana Islam? Bagaimana penerapan proses perdamaian perkara pidana melalui Restorative Justice? Sejauhmana penerapan perdamaian dalam hukum pidana islam dan penerapan Restorative Justice bila dikaitkan dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia?. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial danmasalah manusia.Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Perdamaian dalam hukum pidana Islam merupakan salah satu instrumen penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Konsep ini tercermin dalam mekanisme afwu (pemaafan), shulh (perdamaian), serta penggantian kerugian melalui diyat yang menekankan kesepakatan kedua belah pihak dan keterlibatan keluarga serta komunitas. Pendekatan ini secara substansial sejalan dengan prinsip restorative justice yang mulai diadopsi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerapan restorative justice dalam konteks pembaruanhukum pidana Indonesia, khususnya dalam KUHP baru, menunjukkan adanya upaya menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. Hal ini menjadi peluang besar untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal dan keagamaan, termasuk hukum pidana Islam, ke dalam kerangka hukum nasional yang inklusif. Pembaruan hukum pidana di Indonesia perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih substansial, restoratif, dan berakar pada nilai-nilai budaya serta agama, bukan semata-mata meniru model barat yang retributif. Penelitian ini merekomendasikan agar pembaruan hukum pidana tidak hanya bersifatprosedural, tetapi juga menyentuh aspek filosofis, yaitu nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law), sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai hukum pidana Islam. Kata kunci: Perdamaian, Hukum Pidana Islam, Restorative Justice, Pembaruan Hukum di Indonesia
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perdamaian, Hukum Pidana Islam, Restorative Justice, Pembaruan Hukum di Indonesia |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 16 Sep 2025 01:52 |
Last Modified: | 16 Sep 2025 01:52 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17395 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |