MAKNA HADIS RUKHSAH MEMUKUL ISTRI DAN RELEVANSI DENGAN KDRT (Kajian Ma’anil Hadis)

Rif’an Qodrie, (2023) MAKNA HADIS RUKHSAH MEMUKUL ISTRI DAN RELEVANSI DENGAN KDRT (Kajian Ma’anil Hadis). Bachelor thesis, S1-Ilmu Hadist.

[img] Text
1908307005_1_cover.pdf

Download (723kB)
[img] Text
1908307005_2_bab1.pdf

Download (334kB)
[img] Text
1908307005_6_bab5.pdf

Download (97kB)
[img] Text
1908307005_7_dafpus.pdf

Download (191kB)

Abstract

Di dalam Al-Qur’an dan hadis secara umum nampaknya telah menyatakan bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai saling menguntungkan dan merugikan antara keduanya. Perbedaan itu sebenarnya ditujukan agar terjadi hubungan baik antara keduanya dengan berlandaskan rasa kasih sayang. Tetapi pada kenyataannya gambaran perempuan di dalam Al-Qur’an dan hadis tidak sama dengan pandangan masyarakat umum yakni bahwa perempuan merupakan makhluk nomor dua yang seakan-akan ayat Al-Qur’an dan hadis hanya dijadikan alasan pembelaan kurang baik kepada gambaran perempuan. Oleh karena itu, tindak kekerasan kepada istri terutama KDRT adalah suatu tindakan yang layak untuk diteliti. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana kualitas, kuantitas, dan makna hadis rukhsah memukul istri relevansinya dengan KDRT?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan bentuk penelitian studi kepustakaan (library research), dengan teknik analisis data berupa: analisis deskriptif, takhrij, dan ma'anil hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi kuantitas seluruh penelusuran skema sanad dapat dilihat hadis tersebut diriwayatkan oleh seorang sahabat yaitu Iyas bin Abdullah bin Abi Żubab dan seorang mutabi’ yakni ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah. Karena melihat hal tersebut yang hanya memiliki satu jalur rawi, maka dapat dikatakan sebagai hadis ahad. Dan dari segi kualitas, hadis tentang rukhsah memukul istri ini telah diteliti seluruh perawi pada tiap generasinya. Secara keseluruhan penilaian terhadap perawi yaitu siqah. Akan tetapi Iyas sebagai periwayat pertama diperselisihkan tentang status kesahabatannya, namun pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hibban, Ibnu Hajar, Al-Hakim, dan Aż-Żahabi ia tergolong sahabat. Ibnu Hibban, Al-Hakim, Aż-Żahabi juga menilai bahwa hadis ini shahih. Adapun hadis rukhsah memukul istri relevansinya dengan KDRT, bahwa dilarang untuk memukul istri, walaupun terdapat hadis yang memperbolehkan suami memukul istri namun tetap dalam batasan-batasan tertentu, yaitu: tidak boleh memukul wajah, tidak boleh melukai istri, dan kesemuanya itu dilakukan dengan tujuan mendidik istri dari sikap dan perilaku yang telah menyimpang. Meski ada pendapat yang memperbolehkan untuk memukul istri. Nabi Saw tetap saja secara tegas dan jelas melarang untuk memukul istri. Karena menurut Nabi Saw, suami yang memukul istrinya bukan termasuk suami yang baik. Nabi Saw sebagai pembawa risalah dan sosok ‘uswatun hasanah’ tidak pernah memarahi istri, anak, dan cucu, apalagi memukul mereka.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 16 Sep 2025 07:23
Last Modified: 16 Sep 2025 07:23
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17414

Actions (login required)

View Item View Item