Muhammad Fairuz, (2024) Hadis Larangan Membangun Makam (Kajian Ma’anil Hadis). Bachelor thesis, S1-Ilmu Hadist.
![]() |
Text
1908307040_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
1908307040_2_bab1.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
1908307040_6_bab5.pdf Download (781kB) |
![]() |
Text
1908307040_7_dafpus.pdf Download (781kB) |
Abstract
Kematian merupakan sesuatu hal yang pasti akan terjadi dan dirasakan oleh semua manusia karena hakikatnya kita akan kembali kepada sang pencipta. Kematian pertama yang ada di alam dunia ini, yaitu pada peristiwa anaknya Nabi Adam As, Qabil membunuh Habil dengan lantaran merebutkan wanita yang ingin di nikahinya yaitu Labuda. Dari peristiwa ini, Qabil kebingungan bagaimana cara menguburkan saudaranya itu. Dan dari adanya burung Gagak yang menggali tanah untuk menguburkan temannya, dari situlah Qabil berpikir dan mengikuti cara dari burung Gagak tersebut. Disisi lain Kuburan hakikatnya ialah tempat untuk mengubur orang yang meninggal dunia, karena dengan mengubur, bisa menghilangkan bau menyengat, serta mengembalikan ke hakikat mayyit yaitu tanah. Sedangkan bentuk kuburan itu panjangnya biasanya berukuran satu setengah meter atau mengikuti dari tinggi jenazah tersebut. Di tanah Arab, seperti makam Baqi dan Ma’la itu merupakan salah satu kuburan yang dicontohkan oleh Nabi SAW, dan boleh di gundukan satu jengkal. Namun, banyak masyarakat di Indonesia ini yang membangun kuburan dengan keramik atau mengecor kuburan, yang mana itu tidak sejalan deengan apa yang di sabdakan oleh Rasul SAW di dalam hadinya riwayat Imam Muslim hadis No. 970 pada kitab Janaiz. Berdasarkan persoalan ini maka yang menjadi permasalahan yaitu mengenai bagaimana kualitas dan kuantitas dari hadis larngan membangun makam dan juga bagaiamana makna dari hadis tersebut. karena perlu kita teliti lebih dalam terkait makna dari hadis Nabi tentang larangan membangun makam, yang mana itu sangat penting untuk di syiarkan kepada seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode Ma’anil Hadis, jenis yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan, lalu sumber data yang di gunakan meliputi kitab hadis riwayat Muslim dan juga riwayat Ahmad bin Hambal dan lainnya, serta meliputi sekunder yang didapatkan seperti dari buku, jurnal, artikel, dan lain-lain. Hasil Penelitian ini, menunjukkan bahwa Kuantitas hadis riwayat Muslim No. 970 ini adalah Mutawatir, yakni banyaknya perawi yang meriwayatkan hadis ini Adapun kualitas hadis ini sahih, mengecualikan pada riwayat Ahmad bin Hambal yang mana terdapat sebuah syaz atau bertentangan dengan riwayat lain dalam penyebutan nama guru. Makna tekstual hadis ini diperbolehkannya membangun makam asalkan dia orang Sholeh, Ulama atau orang yang di Sucikan, dan juga di bolehkan membuat gundukan tanah seukuran satu jengkal saja bertujuan untuk menandai bahwa di tempat tersebut terdapat suatau makam, dan pendapat tersebut disepakati dari semua kalangan ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i’, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Adapaun Makna kontekstual hadis ini adalah tidak memperbolehkan membangun makam apabila dia orang yang biasa-biasa saja dan juga karena takut menjadi sesembahan dan juga takut akan adanya sifat berlebihlebihan dalam pembangunan makam atau bermegah-megahan.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 18 Sep 2025 02:18 |
Last Modified: | 18 Sep 2025 02:18 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17448 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |