Paris Manalu, (2025) Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penyitaan Pada Tahap Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Doctoral thesis, HKI UIN Siber Syekh Nurjati.
|
Text
AWALAN -DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I SIDANG TERBUKA.pdf Download (293kB) |
|
|
Text
BAB V SIDANG TERBUKA.pdf Download (35kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SIDANG TERBUKA.pdf Download (88kB) |
Abstract
Pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang sudah ada sejak lama. Namun seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan pencucian uang semakin kompleks dengan metode yang semakin rumit dan sulit untuk dilacak. Peran dan kewenangan Kejaksaan belum secara maksimal dalam melakukan penyitaan harta hasil tindak pidana TPPU pada saat proses persidangan. Kelemahan regulasi yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak memberikan implikasi yang nyata dan pasti. Penelitian ini memiliki masalah yaitu Apakah ada kelemahan Peran dan Kewenangan Jaksa pada saat persidangan dalam penyitaan terhadap aset dari hasil money laundering ? Bagaimana perubahan aturan hukum Kewenangan Jaksa pada saat persidangan dalam penyitaan aset dari hasil money laundering menurut hukum positif dan hukum Islam ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji serta memahami : untuk mengkaji serta memahami apakah ada kelemahan Peran dan Kewenangan Jaksa pada saat persidangan dalam penyitaan terhadap aset dari hasil money laundering, untuk menganalisis terkait perubahan aturan hukum kewenangan Jaksa pada saat persidangan dalam penyitaan aset dari hasil money laundering menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan sebagai instrumen pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan dan peran Jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana pencucian uang secara umum mengalami kelemahan pada frase “hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut” yang terdapat dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kendala penegakan hukum ini terjadinya dualisme kewenangan penyidik dengan hakim. Perubahan hukum bagi kewenangan Jaksa dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara jelas dan tegas (expressis verbis), Jaksa diberikan kewenangan yang penuh oleh perintah undang- undang. Kata Kunci: Kewenangan Jaksa, Tindak Pidana dan Pencucian Uang
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kewenangan Jaksa, Tindak Pidana dan Pencucian Uang |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
| Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
| Date Deposited: | 12 Dec 2025 04:47 |
| Last Modified: | 12 Dec 2025 04:47 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17586 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

