Analisis Yuridis Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanpa (AJB) Di Notaris & PPAT

Gina Musdalifa, (2026) Analisis Yuridis Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanpa (AJB) Di Notaris & PPAT. Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam UIN SSC.

[img] Text
2283130055_1_cover.pdf

Download (791kB)
[img] Text
2283130055_2_bab1.pdf

Download (327kB)
[img] Text
2283130055_6_bab5.pdf

Download (114kB)
[img] Text
2283130055_7_dafpus.pdf

Download (202kB)

Abstract

hak milik atas tanah melalui jual beli merupakan perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi yuridis penting. Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak wajib dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh notaris PPAT sebagai dasar pendaftaran tanah. Namun dalam praktiknya, khususnya di Kab. Cirebon, masih ditemukan transaksi jual beli tanah yang dilakukan tanpa AJB, baik melalui perjanjian di bawah tangan maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait faktor penyebabnya, keabsahan dan kekuatan pembuktiannya, serta implikasi hukumnya terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif empiris, yang menggabungkan analisis ketentuan hukum normatif dengan data empiris yang diperoleh di lapangan. Penelitian kualitatif deskriptif berbasis studi kasus yang dilakukan secara naturalistik digunakan. Data primer dan data sekunder adalah bagian dari sumber data. Data sekunder berasal dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen resmi yang relevan. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi resmi dari Notaris dan PPAT serta anggota masyarakat yang menjual dan membeli tanah di Kota Cirebon. Untuk mengumpulkan data, observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan. Sementara itu, untuk menganalisis data, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, seperti reduksi data, penyampaian data, dan verifikasi, sehingga dapat membuat kesimpulan tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara hukum perdata, jual beli tanah tanpa AJB tetap sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal. Namun, dari perspektif hukum agraria nasional yang menganut asas publisitas dan asas kepastian hukum, peralihan hak tersebut belum dianggap sempurna karena tidak memenuhi ketentuan formal pembuatan akta autentik oleh PPAT dan tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Konsekuensinya, secara administratif dan yuridis formal, hak atas tanah tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya, sehingga pembeli tidak memperoleh perlindungan hukum yang optimal. terutama dalam hal pembuktian dan potensi sengketa dengan pihak ketiga. dalam perspektif hukum Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa, terutama apabila terjadi wanprestasi, pengalihan kepada pihak ketiga, pewarisan, atau adanya gugatan dari pihak lain yang berkepentingan. Dengan demikian, AJB memiliki fungsi fundamental tidak hanya sebagai alat bukti autentik, tetapi juga sebagai instrumen legal yang menjamin kepastian, ketertiban administrasi pertanahan, serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam sistem hukum pertanahan nasional. Kata kunci: Peralihan Hak Milik, Jual Beli Tanah, Akta Jual Beli (AJB), Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 09 Apr 2026 03:10
Last Modified: 09 Apr 2026 03:10
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17668

Actions (login required)

View Item View Item