Praktik Waris Adat Di Kampung Adat Kuta Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Dalam Tinjauan Hukum Islam

Gian Anggiana, (2026) Praktik Waris Adat Di Kampung Adat Kuta Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Dalam Tinjauan Hukum Islam. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2283110041_1_cover.pdf

Download (615kB)
[img] Text
2283110041_2_bab1.pdf

Download (624kB)
[img] Text
2283110041_6_bab5.pdf

Download (418kB)
[img] Text
2283110041_7_dafpus.pdf

Download (496kB)

Abstract

Praktik kewarisan Islam secara normatif telah mengatur pembagian harta warisan secara jelas dan adil melalui ketentuan hukum islam. Namun, masyarakat Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, masih mempraktikkan pembagian warisan berdasarkan hukum adat, seperti pembagian sebelum pewaris meninggal dan pembagian harta secara sama rata antara anak laki-laki dan perempuan. Praktik ini dipandang sebagai cara menjaga keharmonisan keluarga dan mewujudkan keadilan menurut nilai lokal. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji bagaimana praktik waris adat di Kampung Adat Kuta serta meninjaunya dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji praktik waris adat di Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis dalam tinjauan fikih kewarisan. Data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan masyarakat setempat, ketua adat, tokoh agama, pengurus kampung, dan didukung oleh data sekunder berupa buku dan jurnal terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembagian harta di Kampung Adat Kuta dilakukan berdasarkan adat leluhur secara turun-temurun dengan mengutamakan musyawarah, keadilan, dan keharmonisan keluarga, di mana harta biasanya dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia dalam bentuk fisik tanpa perhitungan nilai uang serta melibatkan tokoh adat dan aparat setempat. Sistem ini tidak mengenal penghalang waris, sehingga seluruh anggota keluarga yang diakui memperoleh bagian secara merata berdasarkan kesepakatan, dengan pengecualian tertentu seperti pemberian kepada anak yang merawat orang tua atau kepada anak angkat tunggal. Ditinjau dari hukum Islam, praktik tersebut tidak termasuk warisan (faraid) karena dilakukan saat pewaris masih hidup, sehingga lebih tepat dipahami sebagai hibah, yang dibenarkan selama dilakukan secara sukarela, melalui musyawarah, dan tidak meniadakan hak ahli waris yang sah. Kata kunci: Praktik; Waris Adat; Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 22 Apr 2026 06:53
Last Modified: 22 Apr 2026 06:53
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18038

Actions (login required)

View Item View Item