Lubabah Mumtazah Irsyady, (2026) Rekonstruksi Usia Pernikahan Dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Tinjau Dari Sosiologis Dan Filosofis. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.
|
Text
2283110026_1_cover.pdf Download (866kB) |
|
|
Text
2283110026_2_bab1.pdf Download (363kB) |
|
|
Text
2283110026_6_bab5.pdf Download (263kB) |
|
|
Text
2283110026_7_dafpus.pdf Download (226kB) |
Abstract
Perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang signifikan di Indonesia meskipun telah dilakukan perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak masih terus terjadi dengan berbagai alasan sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara norma hukum positif dengan realitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi objektif perkawinan di bawah umur di Indonesia serta merekonstruksi pengaturan usia perkawinan dengan pendekatan sosiologis dan filosofis guna mewujudkan perlindungan anak dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmiah, dan jurnal akademik yang relevan dengan isu perkawinan anak, sosiologi hukum, serta filsafat hukum. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial, serta mengkaji nilai-nilai filosofis yang mendasari pengaturan usia perkawinan dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur masih dipengaruhi oleh kuatnya norma sosial, rendahnya kesadaran hukum, serta faktor struktural seperti ekonomi dan pendidikan. Pengaturan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara normatif telah mencerminkan upaya perlindungan anak, namun belum sepenuhnya efektif dalam realitas sosial. Oleh karena itu, rekonstruksi usia perkawinan perlu dilakukan tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga melalui pendekatan sosiologis dan filosofis yang menekankan nilai kemaslahatan, perlindungan hak anak, dan fungsi hukum sebagai sarana perubahan sosial. Kata kunci: Perkawinan di bawah umur; Batas usia perkawinan; Sosiologi hukum; Filsafat hukum; Perlindungan anak.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 06:14 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 06:14 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18075 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

