Tinjauan Undang-Undang Advokat Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Biaya Honorarium Advokat (Studi Kasus Di Kantor Hukum Daryanto Law Firm)

Haikal Azra, (2025) Tinjauan Undang-Undang Advokat Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Biaya Honorarium Advokat (Studi Kasus Di Kantor Hukum Daryanto Law Firm). Bachelor thesis, S1-Perbankan Syariah UIN SSC.

[img] Text
2283120064_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2283120064_2_bab1.pdf

Download (457kB)
[img] Text
2283120064_6_bab5.pdf

Download (259kB)
[img] Text
2283120064_7_dafpus.pdf

Download (253kB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penetapan biaya honorarium advokat yang diterapkan di Kantor Hukum Daryanto Law Firm. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan standar baku mengenai tarif jasa hukum advokat sehingga seringkali menimbulkan perbedaan persepsi dan potensi ketidakseimbangan dalam hubungan kontraktual antara advokat dan klien. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan advokat dalam menentukan besaran honorarium serta menganalisis praktik yang dilakukan apakah telah sesuai dengan prinsip keadilan, kerelaan, transparansi, dan kemaslahatan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan advokat dalam menentukan besaran honorarium serta menganalisis praktik yang dilakukan apakah telah sesuai dengan prinsip keadilan, kerelaan, transparansi, dan kemaslahatan dalam Undang-Undang dan hukum ekonomi syariah sebagai konsep pembayaran jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara secara langsung dengan advokat di Daryanto Law Firm, serta dokumentasi pendukung. Sedangkan data sekunder berasal dari literatur, peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan referensi ilmiah lainnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan biaya honorarium di Kantor Hukum Daryanto Law Firm didasarkan pada kesepakatan antara advokat dan klien yang mempertimbangkan tingkat kesulitan perkara, berkas perkara, nilai objek sengketa, serta kondisi ekonomi klien. Proses negosiasi dilakukan secara langsung sebagai bentuk transparansi dan kerelaan kedua belah pihak. Dari perspektif Undang-Undang Advokat, praktik ini telah sesuai dengan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa honorarium ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan para pihak. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penetapan honorarium tersebut telah memenuhi prinsip akad ijarah, yakni adanya ujrah yang jelas, sikap amanah advokat dalam menjalankan tugas, tidak terdapat unsur gharar, riba, maupun kezhaliman terhadap salah satu pihak. Dapat disimpulkan bahwa praktik penetapan biaya honorarium advokat pada kantor hukum Daryanto Law Firm secara substansial telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang serta prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Kata kunci: Honorarium Advokat, Undang-Undang Advokat, Hukum Ekonomi Syariah ii

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 27 Apr 2026 01:48
Last Modified: 27 Apr 2026 01:48
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18130

Actions (login required)

View Item View Item