Nasruddin, (2025) Kajian Hukum Keluarga Islam Terhadap Praktik Mahar Bitcoin Berdasarkan Pemikiran Imam Al Ghazali. Masters thesis, S2_HKI UIN Siber Syekh Nurjati.
|
Text
2486080063_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2486080063_2_bab1.pdf Download (493kB) |
|
|
Text
2486080063_6_bab5.pdf Download (236kB) |
|
|
Text
2486080063_7_dafpus.pdf Download (483kB) |
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kajian Hukum Keluarga Islam terhadap Praktik Mahar Bitcoin Berdasarkan Pemikiran Imam Al-Ghazali.” Latar belakang penelitian ini berangkat dari munculnya enomena penggunaan Bitcoin sebagai mahar dalam akad pernikahan yang menimbulkan problematika hukum karena sifatnya yang digital, fluktuatif, dan belum memiliki pengakuan hukum sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan Bitcoin sebagai mahar dalam pandangan hukum Islam, khususnya melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah Imam Al-Ghazali. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan syarat sah mahar dalam hukum Islam, menelaah kelayakan Bitcoin sebagai mahar menurut pemikiran Imam Al-Ghazali, serta menilai implikasi hukumnya terhadap keabsahan akad nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), menggunakan data primer dari karya�karya Imam Al-Ghazali seperti al-Mustashfa dan Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, serta sumber sekunder berupa kitab fikih, jurnal ilmiah, fatwa, dan regulasi terkait aset kripto. Analisis dilakukan secara deskriptif-normatif dengan teori maqāṣid al-syarī‘ah sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Al-Ghazali, prinsip kejelasan, keadilan, dan kemaṣlaḥah an merupakan dasar dalam setiap transaksi, termasuk dalam pemberian mahar. Bitcoin dapat diterima sebagai mahar apabila memenuhi unsur kemaṣlaḥah an, kepemilikan yang sah, dan terbebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) serta ḍarar(kerugian). Namun, karena sifat Bitcoin yang spekulatif dan tidak stabil, penggunaannya sebagai mahar memerlukan kehati-hatian serta kesepakatan yang jelas antara kedua pihak.Kesimpulannya, penggunaan Bitcoin sebagai mahar memiliki potensi keabsahan secara syar’i tetapi bersifat kondisional. Oleh sebab itu, diperlukan kejelasan regulasi dan fatwa lembaga keagamaan yang mampu menjawab dinamika digitalisasi ekonomi agar penerapan mahar Bitcoin tetap sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dan perlindungan hukum keluarga Islam. Kata Kunci: Mahar, Bitcoin, Hukum Keluarga Islam, Imam Al-Ghazali, Maqāṣid
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Mahar, Bitcoin, Hukum Keluarga Islam, Imam Al-Ghazali, Maqāṣid |
| Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
| Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
| Date Deposited: | 28 Apr 2026 02:06 |
| Last Modified: | 28 Apr 2026 02:06 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18146 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

