IMPLEMENTASI PERMA NO 5 TAHUN 2019 TENTANG PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BREBES

Slamet Nur Fauzan, (2026) IMPLEMENTASI PERMA NO 5 TAHUN 2019 TENTANG PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BREBES. Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.

[img] Text
2008201081_1_cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2008201081_2_bab1.pdf

Download (444kB)
[img] Text
2008201081_6_bab5.pdf

Download (334kB)
[img] Text
2008201081_7_dafpus.pdf

Download (342kB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu institusi hukum yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan adanya perkawinan pada usia anak yang memerlukan dispensasi dari pengadilan. Untuk mengatur hal tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kawin anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemeriksaan perkara dispensasi kawin anak di bawah umur, implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019, serta pertimbangan hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur di Pengadilan Agama Brebes. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Brebes serta studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif guna memberikan gambaran mengenai praktik pemeriksaan perkara dispensasi kawin anak di bawah umur di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemeriksaan perkara dispensasi kawin anak di bawah umur di Pengadilan Agama Brebes telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Implementasi PERMA tersebut dalam praktik persidangan telah menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kawin anak di bawah umur. Adapun dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur, hakim mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi psikologis dan fisik anak, alasan pengajuan permohonan, serta potensi dampak yang akan timbul terhadap masa depan anak, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kata kunci: dispensasi kawin anak di bawah umur; PERMA No. 5 Tahun 2019; pertimbangan hakim; perlindungan anak.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: Eka Cahya Nugraha
Date Deposited: 14 Jul 2026 05:04
Last Modified: 14 Jul 2026 05:04
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18382

Actions (login required)

View Item View Item