NUR JANNAH, (2015) PRAKTEK JUAL BELI KAIN KILOAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus di Pasar Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
SKRIPSI NUR JANNAH MEPI (WM BLM).pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
NUR JANNAH NIM.14112210109 “PRAKTEK JUAL BELI KAIN KILOAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus di Pasar Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon)”, Skripsi 2015. Jual beli dalam Islam telah ditentukan aturan-aturan hukumnya, seperti yang telah diungkapkan oleh Para Ulama, baik mengenai syarat, rukun maupun bentuk-bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan. Seperti halnya jual beli kain kiloan yang tidak bisa dilihat keseluruhan barangnya. jual beli yang mengandung unsur gharar atau penipuan, barang yang belum jelas ketentuan sifat-sifatnya diperjualbelikan sehingga pembeli merasa dirugikan karena tidak mengetahui barang yang sesungguhnya. Jual beli kain kiloan di Pasar Tegal Gubug ini sudah menjadi adat, karena jual beli tersebut sudah memenuhi syarat dan rukunnya sehingga jual beli tersebut tidak lagi gharar, dalam melakukan transaksi dengan adanya khiyar syarat, sebagaimana dalam akad jual beli adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli harus saling meridhai dalam melakukan transaksi agar jual beli tersebut menjadi sah. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah yang terkait dengan judul diatas yakni: Bagaimana praktek jual beli kain kiloan di Pasar Tegal Gubug. Bagaimana praktek jual beli kain kiloan ditinjau dari hukum Islam. Adakah unsur gharar dalam praktek jual beli kain kiloan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli kain kiloan di Pasar Teegal Gubug, untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli kain kiloan ditinjau dari hukum Islam. Untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur gharar dalam praktek jual beli kain kiloan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi ke lapangan melihat fenomena yang terjadi dan melakukan wawancara kepada pihak penjual dan pembeli. Hasil penelitian ini diketahui bahwa, pelaksanaan jual beli kain kiloan yang dilakukan di Pasar Induk Sandang Tegal Gubug dengan menggunakan sistem kiloan, masih adanya unsur gharar karena kain yang dijual secara karungan atau ikatan. Setiap karung terdiri dari beberapa jenis kain yang mempunyai motif, corak, dan kualitas yang berbeda. Dalam hubungan ini, harus memenuhi rukun dan syarat jual beli agar jual beli kain kiloan itu menjadi sah dalam hukum Islam, seperti halnya akad jual beli kain kiloan yang ada di Pasar Tegal Gubug yang ternyata mengandung unsur gharar, pada hakikatnya jual beli itu dikehendaki oleh-masing-masing pihak, dalam jual beli kain kiloan di Pasar Tegal Gubug penjual dan pembeli meridhai akad jual beli tersebut dengan saling merekalan suka sama suka yang akhirnya gharar itu tidak ada dalam jual beli kain kiloan karena diantara kedua belah pihak meridhainya. Ghrarar yang diperbolehkan dalam hukum Islam yaitu: Jual beli gharar yang diperbolehkan ada empat macam: (pertama) jika barang tersebut sebagai pelengkap, atau (kedua) jika ghararnya sedikit, atau (ketiga) masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang sepele, (keempat) mereka memang membutuhkan transaksi tersebut.Kadang sebagian gharar diperbolehkan dalam transaksi jual beli, karena hal itu memang dibutuhkan (masyarakat). Kata Kunci : Jual beli, Kain Kiloan, Hukum Ekonomi Islam
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 06 Jan 2017 06:07 |
Last Modified: | 12 Jun 2017 04:36 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/203 |
Actions (login required)
View Item |