PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sumber No.3512/Pdt.G/2009)

Listya Pramudita, (2011) PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sumber No.3512/Pdt.G/2009). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Listiya-min.pdf

Download (966kB) | Preview

Abstract

Listya Pramudita: PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sumber No. 3512/Pdt.G/2009). Pembatalan perkawinan (fasakh) merupakan rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan atau diharamkan oleh agama. Pembatalan perkawinan dalam pandangan fiqh dan dalam pandangan hukum di Indonesia memiliki perbedaan salah satunya yaitu tentang melakukan poligami tanpa ijin Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal KHI pasal 71. Dalam fiqh melakukan poligami tanpa ijin baik dari istri maupun Pengadilan Agama diperbolehkan, karena tidak ada aturan yang memberlakukan seperti itu. Melihat kondisi yang seperti itu hukum perkawinan di Indonesia memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan fiqh, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, setiap ijin poligami yang diberikan oleh Pengadilan Agama memiliki persyaratan yang ketat dan alasan yang jelas. Dalam kasus ini yaitu melakukan poligami tanpa ijin Pengadilan Agama, maka perkawinannya harus dibatalkan dan perkawinannya dianggap tidak pernah ada. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22-28 dan KHI pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 70-76. Dari penjelasan di atas, maka dirumuskan masalah yang terkait dengan judul di atas yakni 1. Bagaimana kedudukan hukum pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif ?, 2. Bagaimana proses penerimaan dan pemeriksaan perkara no. 3512/Pdt.G/2009 ?, 3. Bagaimana dasar pertimbangan hukum dan alasan-alasan hakim Pengadilan Agama Sumber dalam memberikan putusan terhadap perkara no. 3512/Pdt.G/2009 ?. Adapun penelitian ini mempunyai tujuan: 1. Menjelaskan kedudukan hukum pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, 2. Mengetahui proses penerimaan dan pemeriksaan perkara no. 3512/Pdt.G/2009 tentang pembatalan perkawinan, 3. Mengetahui dasar pertimbangan hukum dan alasan hakim Pengadilan Agama Sumber dalam memberikan putusan terhadap perkara no. 3512/Pdt.G/2009. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka digunakan metode penelitian analisis isi (content analysis), upaya penyusunan bahan penelitian ini, teknik yang digunakan 3 metode pengumpulan data, yaitu: wawancara, dokumentasi, kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pembatalan perkawinan yang disebabkan poligami tanpa ijin Pengadilan Agama dalam hukum perkawinan di Indonesia tidak diperbolehkan tetapi dalam fiqh diperbolehkan, 2. Proses penerimaan dan pemeriksaan perkara no. 3512/Pdt.G/2009 diputus secara verstek, 3. Penyebab pembatalan perkawinan no. 3512/Pdt.G/2009 ialah melakukan poligami tanpa ijin Pengadilan Agama.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 02 May 2017 03:29
Last Modified: 02 May 2017 03:29
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2403

Actions (login required)

View Item View Item