PROSES PERCERAIAN NIKAH SIRRI DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Kasus di PA Sumber Pada tahun 2010 Perkara Nomor: 3186/Pdt.G/2010/PA.Sbr)

MUSLIKAH, (2011) PROSES PERCERAIAN NIKAH SIRRI DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Kasus di PA Sumber Pada tahun 2010 Perkara Nomor: 3186/Pdt.G/2010/PA.Sbr). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Muslikhah-min.pdf

Download (924kB) | Preview

Abstract

MUSLIKAH : PROSES PERCERAIAN NIKAH SIRRI DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Kasus di PA Sumber Pada Tahun 2010 Perkara Nomor: 3186/Pdt.G/PA.Sbr) Pernikahan sirri adalah pernikahan yang di lakukan tidak di bawah pengawasan pejabat pencatat nikah. Pernikahan siri ini tidak diakui oleh negara dengan kata lain pernikahan ini merupakan perkawinan liar atau illegal karena pekawinannya tidak dicatatkan di lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, perkawinan ini tidak dapat mengajukan permasalahannya di pengadilan agama jika terjadi kemelut (perselisihan) dalam rumah tangganya Dengan tidak di catatkannya perkawinan tersebut, maka perkawinan ini dianggap tidak sah menurut hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga perkawinan sirri ini tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama termasuk masalah cerai. Namun pada kenyataannya banyak pelaku pernikahan sirri yang mengajukan perceraiannya di pengadilan agama padahal tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai perceraian nikah sirri. Berangkat dari pemikiran dan pembuktian di atas, maka di rumuskan masalah yang terkait dengan judul di atas yakni: 1. Bagaimana proses perceraian nikah sirri di pengadilan agama sumber ?, 2. Apa sumber hukumnya perceraian nikah sirri di pengadilan agama sumber ?, 3. Bagaimana implikasi hukum dari putusan pengadilan agama sumber terhadap perceraian nikah sirri ?. Adapun penelitian ini mempunyai tujuan : 1. Mengetahui proses perceraian nikah sirri di pengadilan agama sumber, 2. Mengetahui sumber hukumnya perceraian nikah sirri di pengadialan agama sumber, 3. Memahami implikasi hukum dari putusan pengadilan agama sumber terhadap perceraian nikah sirri. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka di gunakan pendekatan kualitatif. Upaya penyusunan bahan penelitian ini, teknik yang di gunakan 3 metode pengumpulan data, yaitu : wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat di simpulkan sebagai berikut : 1. Proses perceraian nikah sirri pada dasarnya sama dengan perceraian biasa hanya saja dalam perceraian nikah sirri, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan isbat nikah dalam surat gugatannya, 2. Sumber hukum dari perceraian nikah sirri adalah ketentuan KHI yang mengatur tentang Isbat nikah pada pasal 7 ayat (2) bahwa “ Dalam perkawinan tidak dapat di buktikan dengan akta nikah, dapat di ajukan isbat nikahnya ke pengadilan agama,” 3. Implikasi dari putusan pengadilan agama sumber atas kasus yang penulis teliti adalah sah karena telah mengajukan permohonan isbat nikah di dalam isi surat gugatannya, dengan adanya penetapan nikah (isbat nikah) maka pengadilan dapat memutuskan mengabulkan gugatan cerai penggugat karena dengan adanya isbat nikah tersebut maka pernikahan yang sirri menjadi di akui oleh negara sehingga perceraiannyapun dapat di akui oleh negara dan dapat memiliki bukti otentik (akta cerai).

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 02 May 2017 03:34
Last Modified: 02 May 2017 03:34
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2407

Actions (login required)

View Item View Item