SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) BERHADIAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Damiri, (2012) SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) BERHADIAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
DAMIRI_06310060_OK.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

DAMIRI, 2012: Short Message Service (SMS) Berhadiah Dalam Tinjauan Hukum Islam Salah satu penyakit masyarakat yang hampir selalu mengalami perkembangan dan modifikasi dari waktu ke waktu adalah masalah judi. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat dengan tanpa susah payah hanya dengan duduk didepan TV bisa langsung ikut main judi, melalui SMS berhadiah, dalam acara Televisi seperti “Reg Spasi Gaji”, Reg Spasi Mobil dan lain-lain yang didalamnya ada kegiatan berlomba mengirim SMS sebanyak-banyaknya dengan tarif biaya yang ditentukan. SMS berhadiah ini tidak melibatkan seorang saja melainkan ratusan atau jutaan orang di seuruh penjuru indonesia bahkan dunia. Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian yaitu bagaimana konsep perjudian menurut hukum Islam? Bagaimana sistem Short Message Service (SMS) berhadiah di Indonesia? Bagaiman tinjauan hukum Islam terhadap Short Message Service (SMS) berhadiah? Berdasarkan rumusan masalah diatas penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Konsep judi menurut hukum Islam. Sistem Short Message Service (SMS) berhadiah di Indonesia. Hukum Islam terhadap Short Message Service (SMS) berhadiah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu salah satu jenis pendekatan yang di pergunakan dalam ilmuilmu sosial dengan menghasilkan data-data yang bersipat deskriptif analitis dengan menganalisis suatu masalah melalui pendekatan penelitian kepustakaan (library reseach) mengumpulkan data melalui buku-buku, media elektronik yang berkaitan dengan permasalan penelitian. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa (1) Konsep judi dalam Islam yaitu melakukan spekulasi, ramalan atau terkaan dalam hal bentuk permainan yang disyaratkan padanya bahwa pihak yang menang akan mendapatkan sesuatu dari pihak yang kalah baik berupa uang atau lainnya. (2) Dalam undian SMS berhadiah ada kesamaan yaitu pengiriman SMS mengeluarkan uang berupa pulsa yang nominalnya tidak sama dengan biaya pengiriman SMS biasa, sehingga ada unsur mempertaruhkan harta (biaya SMS) kepada permainan yang bersifat untung-untungan. (3) SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf, maka segala bentuk judi dan modelnya itu dilarang dalam agama (syari’ah).

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: T Technology > Information Technology
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 17 Jan 2017 02:44
Last Modified: 06 Jun 2017 03:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/250

Actions (login required)

View Item View Item