MOHDER, (2011) PERBEDAAN PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
PERDAIS-116050010 - Abstraksi.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Judul : Perbedaan Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqashid al-Syari’ah Penulis : Mohder Dalam kehidupan sehari-hari penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam, masih sering diabaikan karena pencatatan perkawinan hanya dianggap sebagai tindakan administratif belaka. Berdasarkan latar belakang tersebut perlu dipertegas sejauhmana perbedaan hukum perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan hukum perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqashid al-Syari’ah. Dari permasalahan tersebut diatas maka dirumuskan beberapa pertanyaan diantaranya, bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan menurut Undangundang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam? Dimana letak persamaan dan perbedaan pencatatan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam? Dan bagaimana perspektif maqashid al syari’ah terhadap pencatatan perkawinan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan kedudukan pencatatan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam, membandingkan letak persamaan dan perbedaan pencatatan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan membuktikan kelebihan dan kelemahan perspektif maqashid al syari’ah terhadap pencatatan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan kepustakaan yakni menelaah buku-buku dan tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dan sesuai dengan obyek yang diteliti yaitu Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqâshid al-Syari’ah. Hasil dari temuan penelitian ini adalah bahwa kedudukan pencatatan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam sama-sama menduduki posisi yang sangat penting karena tujuan utama dari adanya pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administrasi kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada tercipatanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Pencatatan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam terletak pada Pasal 2 ayat (1) UUP dan Pasal 4 KHI yang menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya atau hukum Islam. Sedangkan perbedaannya terletak pada sanksi dimana dalam UUP tidak disebutkan tentang sanksi dari pengabaian pencatatan perkawinan sedang dalam KHI disebutkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun pencatatan perkawinan dalam tinjauan maqashid al- syariah, dimana secara tingkatannya maqashid al-syariah itu terbagi atas tiga tingkatan, yaitu Dharuriyah, Hajiyah dan Tahsiniyah, maka pencatatan perkawinan masuk dalam kategori dharuriyah yaitu dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat di dunia dan akherat, yakni dengan terpeliharanya lima aspek utama yaitu agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta, karena dengan pencataan perkawinan seseorang dapat mempertanggungjawabkan perkawinanan baik secara legal formal maupun secara syar’i.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan (Umum) |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 03 May 2017 03:00 |
Last Modified: | 03 May 2017 03:00 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2511 |
Actions (login required)
View Item |