KONSEP NUSYUZ DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

AHMAD NAJIYULLAH F, (2011) KONSEP NUSYUZ DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
PERDAIS-116050012 - Abstraksi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

AHMAD NAJIYULLAH F :“Konsep Nusyuz dan Relevansinya dengan Undang- Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang hanya sebagai bagian dari tradisi pemikiran Islam bahkan telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Oleh banyak kritikus, konsepsi ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, yang mana di dalamnya melanggengkan dominasi laki-laki dan menyampingkan kepentingan perempuan. Hal itu tercermin dari adanya beberapa hak suami dalam menindak isteri yang nusyuz tanpa adanya batasan-batasan yang jelas. Masalah ini adalah bagaimana konsep nusyuz dalam perspektif hukum perkawinan Islam? Bagaimana konsep kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004? Bagaimana sanksi pidana suami yang melampaui batas-batas haknya dalam perspektif Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep nusyuz dalam perspektif hukum perkawinan Islam, konsep kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004, dan sanksi pidana suami yang melampaui batasbatas haknya dalam perspektif Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Bentuk penelitian ini adalah berupa kajian pustaka (library research), yang berusaha mengungkapkan konsep Nusyuz dan relevansinya dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan cara membaca dan mencatat informasi yang relevan dengan kebutuhan, mencakup bukubuku teks jurnal atau majalah-majalah ilmiyah dan hasil penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan, kosep nusyuz dalam perspektif hukum perkawinan Islam ditegaskan dalam Q.S An-Nisa ayat 34 dan 128 serta beberapa hadits. Konsep nusyuz tidak hanya berlaku bagi pihak isteri semata akan tetapi juga bagi pihak suami, dengan solusi apabila salah satu pihak suami maupun isteri telah nusyuz disarankan untuk melakukan perdamaian atau ishlah. Walaupun ada beberapa ahli fikih yang tidak memberlakukan istilah nusyuz kepada suami artinya hanya mengakui nusyuz dari pihak isteri saja sedangkan pihak suami tidak. Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit juga tidak memberlakukan istilah nusyuz pada suami. berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang berisi mengenai penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah. Dan Pasal 351 Ayat (2) yang berisi mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan satu kasus dengan junto Pasal 356 untuk penganiayaan terhadap isteri pelakunya dapat dihukum berdasarkan Pasal 356 (penganiayaan dengan pemberatan pidana) karena penganiayaan itu dilakukan terhadap isteri, suami, ayah, ibu dan anaknya.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 03 May 2017 03:05
Last Modified: 03 May 2017 03:05
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2514

Actions (login required)

View Item View Item