IBNUDIN, (2011) PERNIKAHAN BEDA AGAMA STUDI KOMPARASI MAJELIS ULAMA INDONESIA DENGAN JARINGAN ISLAM LIBERAL. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
PERDAIS-116050014 - Abstraksi.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
IBNUDIN :“Pernikahan Beda Agama Studi Komparasi Majelis Ulama Indonesia dengan Jaringan Islam Liberal” Pernikahan merupakan sarana untuk melahirkan generasi umat manusia yang mempunyai tugas kekhalifahan untuk memakmurkan bumi. Selain itu, pernikahan juga bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang rukun, penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah wa rahmah). Kehidupan seperti ini merupakan kebutuhan yang telah menjadi fitrah atau naluri setiap manusia. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian yang cukup besar terhadap masalah perkawainan ini, termasuk pernikahan antar umat yang berbeda agama atau pernikahan lintas agama. Pernikahan lintas agama yang dimaksud adalah pernikahan yang dilakukan antar seseorang yang beragama Islam (Muslim atau Muslimah) dengan orang non-Muslim, baik yang dikategorikan sebagai orang musyrik maupun ahli kitab. Masalahnya pernikahan lintas agama ini selalu menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Jaringan Islam Liberal. Masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan pernikahan beda agama dalan sistem hukum Indonesia? Bagaimana deskripsi fatwa majelis ulama Indonesia dan jaringan Islam liberal? Bagaimana terjadi pro dan kontra tentang pernikahan beda agama menurut Majelis Ulama Indonesia dengan Jaringan Islam Liberal? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pernikahan beda agama dalam sistem hukum Indonesia, untuk mengetahui deskripsi fatwa majelis ulama Indonesia dan jaringan Islam liberal serta terjadi pro dan kontra tentang pernikahan beda agama menurut Majelis Ulama Indonesia dengan Jaringan Islam Liberal. Sesuai kajian ini, maka penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) penulis berupaya mengungkapkan studi komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dengan Jaringan Islam Liberal tentang pernikahan beda agama melalui wawancara dengan cendikiawan muslim di Majelis Ulama Indonesia dan Jaringan Islam Liberal. Di samping itu, penulis berupaya mengumpulkan data yang menyangkut konsep ijtihad Jaringan Islam Liberal yang terdiri dari data kerangka dasar ijtihad dan metodologinya serta tulisan-tulisan mereka, baik dalam karya-karya yang telah dibukukan maupun yang masih berserakan di internet. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, Fatwa MUI dengan JIL tentang perkawinan beda agama karena aspek pemahaman terhadap nash (al- Qur’an dan hadis) berbeda, MUI menggunakan dasar hukum berupa kaidah fiqhiyyah dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih dan kaidah ushuliyah sadz dzari'ah, dan metodologi ushul fiqh. Sedangkan menurut JIL dalam Islam sendiri terjadi banyak perbedaan pendapat tentang hukum pernikahan lintas agama ini. Dalam hal ini JIL yang berpandangan dengan dasar relativisme kebenaran agama dan kemaslahatan, tidak mempermasalahkan perkawinan antara seorang
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan (Umum) |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 03 May 2017 03:11 |
Last Modified: | 03 May 2017 03:11 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2516 |
Actions (login required)
View Item |