Yuliana Sagita, (2011) TINJAUAN SYARIAH TENTANG SISTEM LELANG DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG CIREBON. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
Yuliana Sagita-min.pdf Download (514kB) | Preview |
Abstract
Yuliana Sagita : Tinjauan Syariah Tentang Sistem Lelang Di Pegadaian Syariah Cabang Cirebon Lelang merupakan suatu bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tinggi, lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah, kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi. Lelang seperti ini hanya disepakati sesuai syariah. Lelang seperti ini dipakai pula dalam praktek penjualan saham di bursa efek, pada prinsipnya syariah Islam membolehkan jual beli barang yang halal dengan cara lelang dalam fiqih disebut sebagai akad ba’i muzayyadah. Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi kearah yang syar’i dan sesuai dengan ajaran Islam, memberikan pinjaman kepada masyarakat yang salah satunya yaitu barang gadai. Atas dasar tujuan yang dimiliki pegadaian syariah, maka dibuatlah perumusan masalah yang terkait dengan judul yang disebutkan diatas yaitu: Bagaimana praktek lelang pada pegadaian syariah cabang Cirebon ?, bagaimana konsep lelang pegadaian syariah cabang Cirebon ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses lelang pada pegadaian syariah cabang Cirebon, untuk mengetahui konsep lelang pada pegadaian syariah cabang Cirebon. Untuk mencapai tujuan penelitian ini, maka digunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data teoritik yang diambil dari buku-buku serta bacaan-bacaan yang berhubungan dengan judul skripsi, dan sumber data empirik berdasarkan wawancara dengan pimpinan lembaga pegadaian syariah. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil analisis data mengenai lelang pada Perum Pegadaian Syariah Cabang Cirebon ini berlaku bagi jaminan nasabah yang tanggal kreditnya sudah jatuh tempo. Akan tetapi nasabah belum melunasi atau menebus barang jaminan itu. Jual beli melalui lelang merupakan suatu adat kebiasaan dari perum pegadaian. Dimana masyarakat sudah sangat kenal bahwa jika barangnya sudah jatuh tempo tapi belum ditebus maka akan dilelang. Dan sebelum lelang itu dilaksanakan pihak pegadaian akan terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah bahwa barang jaminannya sudah jatuh tempo dan harus ditebus
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan (Umum) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 04 May 2017 02:01 |
Last Modified: | 04 May 2017 02:01 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2560 |
Actions (login required)
View Item |