Mohamad Zaki, (2017) PERKAWINAN SUAMI ISTRI NON MUSLIM DAN STATUS HUKUM PERKAWINANNYA SETELAH MENJADI MUALAF MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
MOHAMAD ZAKI-min.pdf Download (401kB) | Preview |
Abstract
Mohamad Zaki. 14122140842. Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Mazhab Syafi’i Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalam Islam, urusan perkawinan sudah banyak dan diatur baik di dalam Al-Qur’an, Hadis Nabi maupun Fiqh Para Ulama. Ada beberapa hal yang sering menjadi perhatian dalam perkawinan menurut islam yaitu pengertian perkawinan, syarat dan rukun perkawinan, jenis-jenis perkawinan dan larangan perkawinan. Sama halnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam bermazhab Syafi’i. Sudah mengatur mengenai hukum perkawinan sejak dahulu sudah menjadi hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan negara terbukti dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditambah lagi Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Instruksi Presiden tahun 1991.Isu tentang perpindahan agama sudah terjadi sejak dahulu, bahkan sejak agama islam diturunkan kepada nabi muhammad saw. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai perkawinannya. Hal tersebut berdampak kepada mereka yang sudah melakukan perkawinan sebelum memeluk agama Islam. Bagaimana status perkawinan sebelum masuk Islamnya dan sebagainya. Tujuan Penelitian adalah; 1) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf menurut Mazhab Syafi’i. 2) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3) mengetahui komparasi pendapat Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan disertai metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) dan metode komparatif yaitu membandingkan pendapat satu dengan pendapat lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut; 1) Menurut Mazhab Syafi’i Perkawinan suami istri non muslim adalah sah dan status hukum perkawinannya setelah masuk Islam adalah tetap sah juga. 2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan suami istri non muslim adalah sah. Dan untuk mengetahui status hukum perkawinannya setelah masuk Islam harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. 3) perbandingannya, persamaan; sama-sama mengakui pernikahan terdahulunya sampai masuk Islam, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 keabsahan perkawinannya setengah sampai ketetapan isbat nikah. Perbedaanya; Mazhab Syafi’i mengesahkan tanpa adanya penetapan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 harus melalui penetapan (isbat nikah) terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Kata Kunci: Perkawinan, Status, Non Muslim, Mualaf
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan (Umum) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 04 May 2017 04:30 |
Last Modified: | 04 May 2017 04:30 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2602 |
Actions (login required)
View Item |