Kusdiyana, (2020) Penentuan Awal Bulan Hijriah Menurut Mazhab Syafii. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5 (2). ISSN 2502-6593
|
Text
jurnal kusdiyana 2020 Mahkamah.pdf Download (272kB) | Preview |
Abstract
Perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah khususnya tiga bulan yang termuat didalamnya ibadah-ibadah tertentu yakni Ramadan, Syawal dan Zulhijah memang kerap menjadi perbincangan publik, kendati problematika tersebut sudah sering muncul bahkan seolah menjadi agenda tahunan. Perbedaan tersebut pada gilirannya merambah ke dalam dunia fikih, yang notabene fikih sendiri merupakan hasil interpretasi manusia yang sangat kental dengan nuansa keberlakuannya terhadap aktivitas, kebiasaan, waktu dan tempat suatu komunitas manusia.Sehingga sangat lah pantas jika problematika tersebut juga dimasukan kedalam ranah ijtihadi. Perbedaan tersebut tidak hanya terjadi antar mazhab tapi juga internal mazhab, tidak terkecuali internal Mazhab Syafii yang merupakan mazhab mayoritas fikih di Indonesia dan mapan diberbagai belahan dunia. Akar permasalahan dalam mazhab ini berkaitan dengan penentuan awal bulan hijriah dalam keadaan hilal tidak bisa dirukyah. Satu pendapat mengatakan harus dengan istikmal(rukyah-istikmal) dan satu pendapat lainnya mengatakan dengan hisab.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 15 Dec 2020 05:37 |
Last Modified: | 15 Dec 2020 05:37 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4100 |
Actions (login required)
View Item |