Abdul Aziz, AZ and Eef Saefulloh, ES (2019) FUNGSI PENGAWASAN EFEKTIF PADA PELAYANAN PUBLIK MENURUT AL-QUR’AN: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. LP2M, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Cirebon. ISBN 978-623-94412-3-4
|
Text
Abdus Salam & Eef Saefulloh __ FIX.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah belum efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai amanat UUD 1945, ditandai masih maraknya kasus penyimpangan prosedur, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, serta praktek mal-administasi lainnya sebagaimana ditunjukkan fakta pengaduan di Lembaga-lembaga yang kompeten. Untuk tindakan perefentif dan korektif perlu ditegakkannya fungsi pengawasan yang efektif, yang konsep dan implementasinya didasarkan pada nilai-nilai yangdiisayaratkan Al-Qur’an sebagai sumber kebenaran absolut. Karena itu, penelitian ini bertujuan: (1) Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang arti penting pengawasan, (2) Menemukan konsep yang diisyaratkan Al-Qur’an dalam implementasi fungsi pengawasan yang efektif pada pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan penelitian dengan metode kualitatif berbasis library research, Data primer adalah ayat-ayat Al-Qur’an, dengan mengkaji kitab-kitab Tafsir melalui pendekatan Maudhu’i, dan interview dengan para Ahli Tafsir, Ahli bahasa Arab Al-Qur’an, serta Lembaga-lembaga yang kompeten dalam tugas pengawasan sebagai Narasumber (Prof. Nazaruddin Umar, MA, PhD.; Prof. Dr. KH. Quraish Shihab, MA; Prof. Dr. Aziz Fackrurrozi, MA; Prof. Dr. Rachmat Syafe’i Lc, MA), Pimpinan OMBUDSMAN RI dan Perwakilan Jawa Barat serta Pimpinan BPKP RI. Teknik Analisis dengan prosedur content analysis, langkah-langkah: Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) serta Conclusion Drawing / Verification. Hasil penelitian dapat disimpulan bahwa: (1) Manusia tidak dapat dipercaya untuk kerja keras dalam bekerja maupun beribadah kepada Allah, karena itu penting ditegakkannya fungsi pengawasan yang konsepnya bersumber dari Al-Qur’an. Makna Pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna, yaitu: pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah, dan makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi munkar. (2) Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu: (a) Keimanan dan ketaqwaan individu, (b) Kontrol anggota, (c) Penerapan atau supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan, dan tidak bertentangan dengan syariah. Didukung oleh perangkat-perangkat: berlaku jujur, amanah, integritas, bil-hikmah, menegakkan etik, bersahabat dengan spiritual, dan pemberian sanksi yang tegas manakala melakukan penyimpangan
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Filsafat, Psikologi, Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 13 Mar 2021 04:20 |
Last Modified: | 13 Mar 2021 04:20 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4376 |
Actions (login required)
View Item |