Winda Agustina, (2021) Studi Komparasi Regulasi Lembaga Keuangan Syariah Indonesia Dan Malaysia (Studi: Regulasi Perbankan Syariah Indonesia dan Malaysia). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
BAB COVER WINDA AGUSTINA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I WINDA AGUSTINA.pdf Download (537kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V WINDA AGUSTINA.pdf Download (231kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA WINDA AGUSTINA.pdf Download (248kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK WINDA AGUSTINA. NIM: 1708203042. “STUDI KOMPARASI REGULASI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA DAN MALAYSIA (Studi: Regulasi Perbankan Syariah Indonesia dan Malaysia)”, Skripsi 2021. Kegiatan lembaga keuangan sudah menjadi kebutuhan utama bagi pergerakan ekonomi suatu negara. Dalam Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 Indonesia menempati urutan pertama dengan skor 81,93 menyalip Malaysia yang mendominasi indeks sejak 2011. Sebelum tahun ini Malaysia menduduki peringkat nomor satu selama tiga tahun berturut-turut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari rumusan masalah: membandingkan kondisi perbankan syariah, perkembangan regulasi perbankan syariah serta hambatan dan penyelesaian Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini: pada tahun 1992, Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syariah pertama yang ada di Indonesia. Kini Indonesia memiliki dua belas bank umum syariah. Di Malaysia, bank Islam pertama yaitu Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB) didirikan tahun 1983. Malaysia memiliki enam belas bank Islam dan menggunakan Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013 sedangkan Indonesia memiliki dua belas bank umum syariah dan menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Selain regulasi, situasi politik dan dukungan pemerintah juga berperan penting dalam perkembangan perbankan syariah, seperti yang telah dilakukan Malaysia dengan Economic Transformation Program (ETP) dan di Indonesia terdapat Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) diikuti dengan peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia pada bulan Mei 2019 di Indonesia. Hal inilah yang menjadikan Malaysia sebagai pemegang posisi teratas dalam pasar keuangan syariah global selama tiga tahun berturut-turut pada tahun 2016-2018. Hingga pada tahun 2019 Indonesia berhasil mengambil alih posisi tersebut dari Malaysia. Kata Kunci: Regulasi Perbankan Syariah, GIFR, Indonesia, Malaysia
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 24 Aug 2021 08:15 |
Last Modified: | 24 Aug 2021 08:15 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4955 |
Actions (login required)
View Item |