ASEP SAEPUL ANWAR, (2013) KAFA’AH DALAM PANDANGAN IMAM ASY-SYĀFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Full text not available from this repository.Abstract
ASEP SAEPUL ANWAR : KAFA’AH DALAM PANDANGAN IMAM ASY-SYĀFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH Dalam masalah pernikahan, Islam telah berbicara banyak hal. Darimulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, memilih calon pasangan memang penting sebab dari proses inilah akan menentukan sukses tidaknya bahtera rumah tangga sampai kepada tujuannya. Dalam memilih pasangan (untuk menikah) hendaklah ada kesetaraan antara calon suami dan istri. Dalam fiqh. Kesetaraan disebut se-kufu’ atau kafa’ah.Tetapi dalam kenyataanya masih banyak mengenai kafa’ah baik keturunan Arab atau non-arab yang menjadi sebuah keharusan, adanya kafa’ah ini baik dari segi adat istiadat (‘urf) atau bukan, dari sekian banyak kafa’ah yang diberlakukan tidak terdapat alasan-alasan mendasar mengenai kafa’ah sendiri baik baik dari Al-Qur’an atau Al-Sunnah. Dalam nash jelas bahwasannya semua manusia di hadapan Allah SWT hanya ketakwaan sajalah yang membedakan Lantas apakah kafa’ah itu dan bagaimana hukumnya? Apa yang mendasari istidlal hukum antara Imam Asy-Syāfi’i dan Imam Abu Hanifah hingga pendapat dan pandangan kedua Imam keduanya terdapat persamaan dan perbedaan dalam hal kafa’ah? tujuan penelitian ini untuk mengetahui kafa’ah dan hukumnya, untuk mengetahui dasar istidlal hukum antara Imam Asy-Syāfi’i dan Imam Abu Hanifah, persamaan dan perbedaan dalam pandangan keduanya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deduktif, berangkat dari pengetahuan bersifat umum dan bertitik tolak pada yang umum dengan memilih suatu kejadian yang khusus. Metode deskriptif adalah menjelaskan suatu gejala atau fakta untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang gejala atau fakta tersebut. Karena penelitian ini adalah kajian kepustakaan, maka sumber datanya adalah pendapat atau pemikiran dari kedua tokoh mujtahid mazhab (imam asy-syāfi’i dan imam abu hanifah) Kesimpulan penelitian bertumpu pada pendapat yang sekilas sama namun berbeda karena para fuqaha sepakat bahwasannya kafa’ah bukanlah syarat dari sahnya nikah, kedua Imam ini pun sepakat namun Imam Asy-Syāfi’I berpendapat meskipun bukan syarat sah nikah, pernikahan yang tidak se-kufu dianggap cacat menurut beliau, lain halnya dengan Imam Abu Hanifah tetap pada pendapat para fuqaha dan bahkan Imam Abu Hanifah menuturkan keutamaan antara orang Arab telah gugur berdasarkan ‘urf dan hadist-hadist yang menjadi landasan Imam Abu Hanifah. Imam Asy-Syāfi’I membagi kafa’ah dalam enam hal, sedangkan Imam Abu Hanifah membagi dalam lima bagian, persamaan dari keduanya terletak pada kafa’ah dalam hal agama, nasab, harta/kekayaan, merdeka, dan tidak cacat. Sedangkan perbedaan antara keduanya terletak pada titik nasab dan agama.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 31 Jan 2017 03:37 |
Last Modified: | 07 Jun 2017 04:38 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/512 |
Actions (login required)
View Item |