Dampak Praktik Kredit Bank Keliling Terhadap Usaha Mikro Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon)

Khanifah, (2021) Dampak Praktik Kredit Bank Keliling Terhadap Usaha Mikro Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
COVER DLL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (446kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 5.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (292kB) | Preview

Abstract

KHANIFAH. 1708202108. DAMPAK PRAKTIK KREDIT BANK KELILING TERHADAP USAHA MIKRO MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon), 2021. Kendala paling utama yang sering dirasakan oleh para pemilik usaha mikro ini adalah masalah permodalan, karena berbagai faktor penyebab seperti tidak adanya tabungan pribadi, modal yang tidak mencukupi, dan lain sebagainya. Untuk menutupi kesulitan permodalan tersebut para pemilik usaha mikro lebih memilih jalan pintas yakni dengan meminjam sejumlah modal kepada lembaga peminjaman atau pembiayaan seperti bank keliling pemburu rente dengan sistem kredit. Namun, dalam praktiknya bank keliling menetapkan bunga utang yang tergolong tinggi hingga berdampak terhadap peningkatan maupun penurunan usaha para pemilik usaha mikro tersebut. Selain itu, penetapan bunga utang sebagai pola sistem kredit pun masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama dan ekonom Islam yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bank keliling dalam memberikan kredit terhadap usaha mikro masyarakat di Desa Japura Lor, mengetahui dampak kredit bank keliling terhadap usaha mikro masyarakat di Desa Japura Lor, dan mengetahui bagaimana praktik kredit bank keliling di Desa Japura Lor dilihat dari perspektif hukum ekonomi syari’ah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yakni menggunakan pendekatan kualitatif, dan data yang dikumpulkan pada penelitian ini menggunakan cara antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pola implementasi praktik bank keliling di masyarakat rata-rata menggunakan pola kredit berbunga tanpa syarat dan agunan dengan menggunakan angsuran harian maupun mingguan, Jumlah bunga yang ditetapkan berkisar antara 16% - 50% per-periode dengan tempo angsuran kredit harian yakni selama 25 hari dan untuk tempo angsuran kredit mingguan berkisar 10 – 50 minggu, tergantung dengan besar jumlah pinjaman nasabah. Praktik pinjaman kredit modal bank keliling terhadap para pelaku usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perkembangan usaha mikro masyarakat di Desa Japura Lor yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan usaha dan juga kestabilan perputaran modal para pemilik usaha. Hukum penerapan bunga pada pinjaman bank keliling berdasarkan pendapat mayoritas ulama, menyatakan bahwa segala bentuk pinjaman yang menerapkan bunga mutlak dihukumi haram, karena terdapat unsur tambahan atau riba didalamnya. Bank keliling sebagai lembaga peminjaman yang berbasis bunga sangat bertentangan dengan konsep utang sebagai sarana tolong menolong dalam Islam. Kata Kunci: Kredit, Bank Keliling, Dampak, Usaha Mikro, Hukum Ekonomi Syari’ah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 Sep 2021 03:07
Last Modified: 07 Sep 2021 03:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5130

Actions (login required)

View Item View Item