Leni Maispah, (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Perkawinan Secara Virtual. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1. Cover Skripsi Leni Maispah.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
1. BAB I Leni Maispah.pdf Download (506kB) | Preview |
|
|
Text
5. BAB V Leni Maispah.pdf Download (220kB) | Preview |
|
|
Text
6. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) | Preview |
Abstract
LENI MAISPAH, NIM 1608201035, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PERKAWINAN SECARA VIRTUAL”, 2021. Perkawinan merupakan suatu hal yang didambakan semua orang, perkawinan adalah Perkawinan merupakan suatu hal yang didambakan semua orang. Perkawinan adalah perbuatan hukum mengikat antara suami dengan istri yang merupakan salah satu langkah penting dalam kehidupan. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad perkawinan secara virtual dan bagaimana akibat hukum perkawinan secara virtual menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan”. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (lybrary research), data yang dikumpulkan dengan cara menekan pada penelusuran dan penelaahan literatureterkait dengan pokok pembahasan yang menggunakan bahan-bahan seperti buku, jurnal dan dokumen-dokumen lainnya. Yang kemudian dianalisis dengan meode deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini: Bahwa akad nikah secara virtual dalam tinjauan hukum perkawinan Islam harus memenuhi hukum, syarat dan rukumnya harus terpenuhi, selama belum ada ketegasan hukum yang jelas maka perkawinan secara virtual ini sah dalam proses terjadinya ijab qabul tidak ada keraguan serta memenuhi syarat dan rukun perkawinan dan tidak bertentangan dengan kompilasi hukum Islam, maka perkawinan tersebut sah. Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur secara tegas tentang akad perkawinan secara virtual oleh karena itu dikuatkan berdasarkan pasal 27 sampai 28 Kompilasi Hukum Islam yaitu tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali nikah dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki. Dalam pasal tersebut tidak membahas secara tegas terkait akad pernikahan secara virtual. Kata Kunci: Perkawinan, Virtual, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 07 Sep 2021 03:08 |
Last Modified: | 07 Sep 2021 03:12 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5136 |
Actions (login required)
View Item |