Anggi Nurlitasari, (2021) Ishlah Dalam Pembagian Harta Waris Secara Merata Ditinjau Dari Hukum Waris Islam (Studi Kasus Tahun 2018 di Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
Cover-Daftar Isi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (627kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 5.pdf Download (321kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (424kB) | Preview |
Abstract
ANGGI NURLITASARI. NIM: 1708201087. ISHLAH DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS SECARA MERATA DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM (Studi Kasus Tahun 2018 di Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon), 2021. Kewarisan Islam merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi umat Islam dan dijadikan pedoman dalam menyelesaikan persoalan tentang harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Pada dasarnya hukum waris berkaitan dengan berakhirnya kepemilikan harta seseorang disaat meninggal dunia kepada ahli warisnya secara otomatis. Ruang lingkupnya meliputi kelanjutan hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris yang ditinggalkan. Penyelesaiannya yakni dengan ditentukannya ahli waris dan bagiannya, cara perhitungannya dan diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan pembagian harta warisan. Desa Curug merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon yang mayoritas masyarakatnya melaksanakan pembagian harta waris dengan cara membagi rata harta warisan secara langsung sesuai dengan perdamaian (ishlah) yang disepakati secara kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pembagian harta waris di Desa Curug, alasan yang mendasari masyarakatnya, dan tinjauan hukum waris Islam terhadap pembagian harta waris yang ada di Desa Curug. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan memberikan gambaran yang sistematis dan natural, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, pembagian harta waris pada masyarakat Desa Curug dilakukan dengan jalur perdamaian (ishlah) yang harta warisannya dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan, dan masing-masing ahli waris tidak mengetahui bagian sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Dan untuk golongan ahli waris dan bagiannya hanya berfokus kepada suami/istri dan anak-anaknya saja dengan bagian sama rata antara laki-laki dan perempuan. Namun ada sebagian kecil masyarakat Desa Curug yang membagi rata harta warisan, akan tetapi sebelumnya pembagiannya menggunakan ketentuan hukum waris Islam. Kedua, alasan yang mendasari masyarakat Desa Curug dalam pembagian harta waris secara merata karena adat kebiasaan yang berlaku, keadilan itu dianggap sama rata, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap hukum waris Islam. Dan ketiga, pelaksanaan pembagian harta waris di Desa Curug tidak sesuai dengan konsep hukum waris Islam. Namun ada sebagian kecil masyarakat Desa Curug yang menggunakan ketentuan hukum waris Islam sehingga dianggap sesuai dan dibolehkan berdasarkan hukum waris Islam. Kata Kunci: Ishlah, Harta Waris, Sama Rata.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 07 Sep 2021 03:47 |
Last Modified: | 07 Sep 2021 03:47 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5171 |
Actions (login required)
View Item |