Tinjauan Hukum Islam Tentang Akad Nikah bagi Calon Pengantin Laki-Laki Tunawicara (Studi Kasus di KUA Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon)

Fajri Fadillah, (2021) Tinjauan Hukum Islam Tentang Akad Nikah bagi Calon Pengantin Laki-Laki Tunawicara (Studi Kasus di KUA Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Cover (Cover sd Daftar Isi).pdf

Download (855kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (301kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab V.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (132kB) | Preview

Abstract

FAJRI FADILLAH. NIM: 1708201057. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Akad Nikah bagi Calon Pengantin Laki-Laki Tunawicara (Studi Kasus di KUA Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon)”, 2021. Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian prosesi pernikahan. Akad nikah dimaknai dengan kalimat ijab qabul. Ijab adalah kalimat menyerahkan dari wali perempuan kepada calon mempelai pria dan qabul adalah kalimat menerima. Ijab qabul merupakan salah satu dari rukun sahnya pernikahan diantara yang empatnya yaitu calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, saksi dan wali. Pada pembacaanP kalimat ijab qabul tidak boleh ada jeda waktu atau di selingin denan kata-kata lain, jika hal ini terjadi maka akadnya akan rusak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah “Bagaimana praktik akad nikah bagi calon pengantin laki-laki tunawicara di KUA Kecamatan Beber dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad nikah bagi calon pengantin laki-laki tunawicara di KUA Kecamatan Beber”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan adalah dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini: pertama, akad nikah yang calon pengantin laki-lakinya tunawicara di KUA Kecamatan Beber dilaksanakan dengan memakai bahasa isyarat, jadi setelah wali selesai mengatakan kalimat ijab, maka pengantin laki-laki tunawicara tersebut menggenggam tangan wali tersebut dan menganggukan kepalanya. Kedua tinjauan hukum tentang akad nikah tunawicara tersebut hukumnya adalah sah karena pendapat dari jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyatakan sah hukumnya akad nikah orang tunawicara (bisu) dengan isyarat atau tulisam. Kata Kunci : Akad Nikah, Tunawicara, Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 09 Sep 2021 06:33
Last Modified: 09 Sep 2021 06:42
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5238

Actions (login required)

View Item View Item