Risma Dara, (2021) PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA PANYINDANGAN KULON KECAMATAN SINDANG KABUPATEN INDRAMAYU MENGENAI PERNIKAHAN AISYAH DI USIA MUDA. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
COVER DLL.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (552kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
DAPUS.pdf Download (399kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Risma Dara. NIM 1708307026. “PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA PANYINDANGAN KULON KECAMATAN SINDANG KABUPATEN INDRAMAYU MENGENAI PERNIKAHAN AISYAH DI USIA MUDA”, 2021. Pernikahan menjadi sebuah permasalahan apabila pernikahan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di usia muda yang termasuk usia sekolah atau disebut juga di bawah umur. Secara historis bahwa pernikahan usia muda dicontohkan oleh pernikahan Aisyah dengan Rasulullah saw.. Dalam hadis disebutkan bahwa usia Aisyah 6 atau 7 tahun pada saat dinikahi oleh Rasulullah. Dalam memahami hadis ini, akan memunculkan pemahaman masyarakat yang berbeda, walaupun menggunakan hadis yang sama. Hadis pernikahan Aisyah dihubungkan dengan pernikahan di bawah umur yang terjadi di Desa Panyindangan Kulon yang merupakan desa dengan presentase tinggi dalam kasus pernikahan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pemahaman masyarakat Desa Panyindangan Kulon mengenai hadis pernikahan Aisyah di usia muda dan sikap masyarakat mengenai pernikahan usia muda yang terjadi di Desa Panyindangan Kulon. Jenis penelitian ini penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dan model living hadis. Pendekatan yang digunakan adalah teori sosiologi pengetahuan yang dikembangkan Berger dan Luckmann yaitu konstruksi sosial. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini menggunkan observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui tiga tahapan diantaranya: ekternalisasi, obyektivasi, dan internalisasi. Penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Desa Panyindangan Kulon dalam memahami hadis pernikahan Aisyah di usia muda yaitu memperbolehkan berdasar pada hukum Islam yang tidak menentukan batas usia menikah dan memperhatikan kemaslahatannya. Namun, pernikahan di usia muda sebaiknya tidak diperbolehkan jika tidak ada unsur kemaslahatan dalam pernikahan tersebut. Sikap masyarakat Desa Panyidangan Kulon mengenai pernikahan usia muda yang termasuk pernikahan di bawah umur dilakukan dengan cara mengajukan dispensasi nikah atau dengan melakukan nikah siri. Oleh karena itu, pernikahan di bawah umur yang terjadi di Desa Panyindangan Kulon tidak seluruhnya tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang. Kata Kunci: Pemahaman Hadis, Hadis Pernikahan Aisyah, Pernikahan di Bawah Umur
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Filsafat, Psikologi, Agama Filsafat, Psikologi, Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 15 Sep 2021 02:22 |
Last Modified: | 15 Sep 2021 05:35 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5331 |
Actions (login required)
View Item |