Pengaturan Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Undag Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan MaqāṢ id Al-Syarī‘ah

Mohamad Fathoni, (2021) Pengaturan Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Undag Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan MaqāṢ id Al-Syarī‘ah. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (221kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Mohamad Fathoni. Pengaturan Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Undag Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan MaqāṢ id Al-Syarī‘ah. Dalam berbagai literatur, umur yang ideal dalam melakukan perkawinan tersebut dilihat dari kedewasaan sikap anak itu sendiri, di samping persiapan materi yang cukup. Untuk melakukan perkawinan tidak ada ketentuan dan ukuran baku, namun pada umumnya anak dinilai sudah dewasa untuk menikah adalah diatas usia 18 tahun untuk wanita, dan 20 tahun lebih untuk laki-laki. Akan tetapi berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia (No. 16 Tahun 2019) yang mengatur batas usia laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan perkawinan hanya diizinkan bagi laki-laki dan perempuan jika sudah mencapai usia 19 tahun. Namun bila belum mencapai umur 21 tahun, calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan diharuskan memperoleh izin dari orang tua atau wali yang diwujudkan dalam bentuk surat izin sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan bagi calon yang usianya masih di bawah atau kurang dari 19 tahun harus memperoleh dispensasi dari pengadilan. Menurut hukum Islam, walaupun tidak ada penjelasan yang pasti mengenai batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, akan tetapi ada teori hukum Islam yang mampu merumuskan batas usia tersebut berdasarkan pemahaman yang universal, integral, dan koprehensif, yaitu teori Maqāṣ id al-Syarī‘ah, sebuah teori hukum Islam yang tidak yang tidak hanya melihat tekstualitas al-Quran dan Sunnah saja dalam merumuskan sebuah hukum, akan tetapi juga melihat faktor lain berupa maksud dan tujuan pemberlakuan hukum.Sasaran utama Maqāṣ id al- Syarī‘ah adalah menciptakan kemaslahatan kepada umat manusia secara umum, sebab yang menjadi target syariah adalah manusia itu sendiri. Pokok masalah yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana peraturan batas usia minimal perkawinan dalam perspektif Undang- Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019? 2) Bagaimana peraturan batas usia perkawinan dalam perspektif Maqāṣ id al-Syarī‘ah 3) Bagaimana perspektif Maqāṣ id al-Syarī‘ah terhadap perturan batas usia perkawinan dalam Undang- Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 di Indonesia? Dalam rangka untuk mencapai kemaslahatan tersebut harus ada dialog antara maqashid asy-syari’ (kehendak Tuhan, yang tercakup di dalam nash) dan maqashid al-‘ibad (keinginan hamba), artinya hukum itu harus disesuaikan dengan konteks ruang dan waktu yang sesuai dengan maqashid al-‘ibad. Adapun maqashid asy-syari’ah dari sisi syari’ (pembuat hukum) mencakup empat aspek: pertama, tujuan syari‟ah adalah untuk kemaslahatan; kedua, syari‟ah sebagai sesuatu yang harus dipahami; ketiga, syari‟ah sebagai hukum taklif yang harus dilaksanakan; dan keempat, tujuan syari‟ah adalah untuk membawa manusia ke naungan hukum. Kata Kunci : Perkawinan, Undang-Undang dan MaqāṢ id Al-Syarī‘ah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 16 Sep 2021 03:22
Last Modified: 16 Sep 2021 16:30
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5381

Actions (login required)

View Item View Item