Implementasi Taukil Wali Nikah Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 (Studi Kasus Di KUA Se-Kabupaten Tegal)

Muhammad Aenul Lizam, (2021) Implementasi Taukil Wali Nikah Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 (Studi Kasus Di KUA Se-Kabupaten Tegal). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
COVER DLL.pdf

Download (968kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (831kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (381kB) | Preview

Abstract

MUHAMMAD AENUL LIZAM, NIM 178201023, “IMPLEMENTASI TAUKIL WALI NIKAH DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 (STUDI KASUS DI KUA Se- KABUPATEN TEGAL)”, 2021 Wali dalam pernikahan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi, apabila tidak ada wali maka pernikahan dianggap tidak sah. Dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 (5), yang mana didalam pasal tersebut memberikan syarat bahwa dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Syarat tersebut merupakan aturan baru dalam hal wali yang tidak bisa hadir ketika akad perkawinan. Oleh karena itu, penulis mengangkat persoalan mengenai taukil wali dalam pandangan Kepala KUA Kabupaten Tegal terhadap PMA Nomor 20 Tahun 2019. Serta Implementasi PMA Nomor 20 Tahun 2019 di KUA Se- Kabupaten Tegal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana pandangan kepala kantor urusan agama kabupaten Tegal tentang taukil wali dalam peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 dan bagaimana implementasi taukil wali nikah dalam peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 di kantor urusan agama kabupaten tegal. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan studi di 5 KUA Kabupaten Tegal, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua Kepala KUA di Kabupaten Tegal menyetujui adanya Perubahan Peraturan Menteri Agama tentang taukil wali, namun dengan alasan yang berbeda antara lain: KUA hanya menjadi pelaksana peraturan PMA Nomor 20 Tahun 2019 merupakan jawaban atas ketidakjelasan wali nasab yang tidak bisa hadir ketika akad perkawinan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007, PMA merupakan salah satu peraturan yang berlaku di Indonesia maka wajib ditaati. Sedangkan untuk implementasi PMA tersebut setiap KUA memiliki kendala yang berbeda-beda, seperti dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tidak semua KUA di Indonesia memahami adanya perubahan syarat wali nasab yang berhalangan hadir ketika akad perkawinan dengan mengharuskan adanya taukil wali. Sehingga penulis memberikan saran agar setiap Kepala KUA setidaknya memiliki pemikiran yang inovatif untuk membantu memecahkan persoalan yang dihadapi di lingkungan Kantor Urusan Agama. Kata Kunci : Implementasi, Taukil Wali, Peraturan Menteri Agama

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 21 Sep 2021 08:37
Last Modified: 21 Sep 2021 08:37
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5417

Actions (login required)

View Item View Item