Eva Khofiyatus Sa’idah, (2021) Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Brebes Pada Masa Pandemi Covid-1. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
A. COVER DLL.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (102kB) | Preview |
|
|
Text
DAPUS.pdf Download (250kB) | Preview |
Abstract
Eva Khofiyatus Sa’idah. NIM: 1708201105,“EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BREBES PADA MASA PANDEMI COVID-19”, 2021. Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yaitu suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan fakta dilapangan, mediasi belum bisa menjadi sebuah alternatif penyelesaian sengketa yang tingkat keberhasilannya tinggi. Hal ini bisa dibuktikan dari lebih banyaknya perkara yang gagal dimediasi, dibanding dengan keberhasilanya, terutama dalam perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari peryanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana efektivitas mediasi dalam perkara perceraian menurut PERMA Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Brebes pada masa pandemi covid-19. Apa faktor yang menjadi penghambat dan pendukung keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Brebes pada masa pandemi covid-19”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif normatif. Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama pada masa pandemi covid-19 ini dalam PERMA No 1 Tahun 2016, yaitu mediasi dalam perkara perceraian belum maksimal dikarenakan masih banyaknya hakim meditor yang belum mempunyai sertifikat dan mengikuti pelatihan. Dan Di dalam pasal 21 ketika majelis hakim menunjuk mediator proses mediasi di perintahkan untuk adanya pemanggilan oleh juru sita, namun di Pengadilan Agama Brebes tidak melakukannya pemanggilan dikarenakan menggunakan asas biaya ringan dan menguntungkan para pihak. keberhasilan mediasi jika dipersenkan sekitar 1% dari 375 perkara perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama Brebes selama masa pandemi covid-19 dari tahun 2020 sampai Mei 2021. faktor penghambatnya yaitu: Faktor keadaan, keinginan kuat para pihak untuk bercerai, ketidak hadiran para pihak, dan adanya faktor ekonomi. Dan faktor-faktor keberhasilan mediasi sebagai berikut: Kemampuan mediator, dan adanya iktikad baik para pihak. Kata kunci : Efektivitas, Mediasi, Perceraian
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 23 Sep 2021 02:32 |
Last Modified: | 23 Sep 2021 02:32 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5462 |
Actions (login required)
View Item |