Peran Kementerian Agama Sumber Terhadap Sertifikat Halal Yang Habis Masa Berlakunya (Studi Kasus Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Sumber Perspektif Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

Nafisah Mumtazah, (2021) Peran Kementerian Agama Sumber Terhadap Sertifikat Halal Yang Habis Masa Berlakunya (Studi Kasus Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Sumber Perspektif Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal). Bachelor thesis, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (660kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (979kB) | Preview

Abstract

Nafisah Mumtazah (1708202163) “Peran Kementerian Agama Sumber Terhadap Sertifikat Halal Yang Habis Masa Berlakunya (Studi Kasus Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Sumber Perspektif Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)”. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, hal ini sesuai Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 1 angka 5 UUJPH menyatakan bahwa jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Berdasarkan pasal 5 UUJPH penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang JPH menyatakan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir. Maka dari itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran kementerian agama dalam menangani sertifikat halal yang habis masa berlakunya tetapi masih tetap di gunakan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dan metode yang digunakan adalah analisis deskriptif normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara metode Triangulasi. Sumber Data : Data Primer dan Data Sekunder. Berdasarkan dari uraian pembahasan, Bahwa Kementerian agama sumber sebagai penanggung jawab pelaksanaan Jaminan Produk Halal masih belum optimal dalam menangani pelaku usaha yang sertifikat halalnya sudah habis masa berlakunya tetapi masih tetap digunakan. Peran kementerian agama sumber terhadap sertifikat halal yang habis masa berlakunya tetapi masih tetap digunakan masih baru sebatas menerima pendaftaran sertifikat halal yang di ajukan UKM dan/atau perusahaan, serta baru sampai ke tahap menerima, membantu melancarkan dan/atau mempercepat proses pembaharuan perpanjangan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang ingin memperpanjang sertifikat halal. Peran pemerintah terhadap sertifikat halal yang habis masa berlakunya tetapi masih tetap di gunakan belum sampai ke tahap penyidakan dan pemberian surat teguran peringatan SP 1 SP 2 yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hal tersebut di karenakan tahun ini merupakan masa transisi perpindahan penanggung jawab sertifikat halal dari MUI ke Kementerian Agama. Kata Kunci : Sertifikat, Label Halal, Produk.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 24 Sep 2021 08:36
Last Modified: 24 Sep 2021 08:36
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5498

Actions (login required)

View Item View Item