Fatihatul Lailal Uyun, (2021) Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Disabilitas Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Perrspektif Hukum Ekonomi Syariah. Bachelor thesis, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
cover - daftar isi.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (780kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (323kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (474kB) | Preview |
Abstract
Fatihatul Lailal Uyun. NIM 1608202092. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DAN PERRSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”, 2021. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang disebutkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa. Di dalam setiap diri pekerja melekat hak-hak dan kewajiban yang harus dilindungi, untuk itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk perlindungan tenaga kerja disabilitas. Dalam ajaran Islam, banyak terdapat anjuran bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Anjuran tersebut banyak terdapat ayat-ayat al-qur’an. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas manusia sebagai khilafah di bumi, kegiatan ekonomi yang salah satunya adalah dengan bekerja merupakan bagian yang sangat penting karena Islam memandang bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas menurut Hukum Ekonomi Syariah kemudian bagaimana persamaan dan perbedaan dari kedua hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian riset kepustakaan dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif serta bersifat deskriptif-analitis-komparatif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Hukum Ekonomi Syariah telah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun Hukum Ekonomi Syariah, keduanya sama-sama melindungi tenaga kerja disabilitas dengan cara penyediaan aksebilitas, pemberian alat kerja, dan alat perlindungan diri. Kedua hukum tersebut beranggapan bahwa bekerja merupakan kewajiban dan hak semua manusia tanpa terkecuali dan tanpa memandang kekurangan fisik. Karena hal itu pula kedua produk hukum tersebut sangat mengecam perilaku diskriminasi, ketidak adilan dan pelecehan terhadap kaum disabilitas dalam dunia kerja. Namun, kedua produk hukum tersebut juga memiliki sedikit perbedaan dalam melindungi tenaga kerja disabilitas. Dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan syarat untuk merekrut tenaga kerja yang hal tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan kemampuan seperti halnya persyaratan tinggi badan dan penampilan. Hal tersebut mengakibatkan tertutupnya kesempatan untuk para penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang setara. Namun, secara fiqih tak ada yang berhak mencegah kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan persyaratan bagi transaksinya selama tidak ada aturan syariat yang dilanggar. Kata kunci: tenaga kerja, disabilitas, perlindungan hukum
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 13 Oct 2021 01:46 |
Last Modified: | 13 Oct 2021 01:47 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5632 |
Actions (login required)
View Item |