Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terhadap Praktik Jual Beli Produk Tiruan (Studi Kasus di Pasar Sandang Tegalgubug Kabupaten Cirebon)

Khoeron, (2021) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terhadap Praktik Jual Beli Produk Tiruan (Studi Kasus di Pasar Sandang Tegalgubug Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
30. SKRIPSI KHOERON 1708202050 PDF HES 2021-1-24.pdf

Download (997kB) | Preview
[img]
Preview
Text
30. SKRIPSI KHOERON 1708202050 PDF HES 2021-25-43.pdf

Download (624kB) | Preview
[img]
Preview
Text
30. SKRIPSI KHOERON 1708202050 PDF HES 2021-125-127.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
30. SKRIPSI KHOERON 1708202050 PDF HES 2021-128-132.pdf

Download (361kB) | Preview

Abstract

KHOERON (1708202050). “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terhadap Praktik Jual Beli Produk Tiruan (Studi Kasus di Pasar Sandang Tegalgubug Kabupaten Cirebon).” Produk tiruan merupakan produk yang diciptakan dengan mengacu atau meniru pada produk asli. Tiruan dapat dilakukan dengan meniru desain dan membuat produk sejenis. Peniruan dapat dikatakan sebagai bentuk pencurian, karena menggunakan hak milik orang lain tanpa izin. Terkait dengan produk tiruan, saat ini praktik jual beli produk tiruan semakin lama semakin meningkat dan merupakan salah satu fenomena yang cukup menarik yang perlu dibahas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: “Bagaimana Praktik Jual Beli Produk Tiruan di Pasar Sandang Tegalgubug, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis Terhadap Praktik Jual Beli Produk Tiruan di Pasar Sandang Tegalgubug”. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan narasi deskriptif. Data yang dikumpulkan menggunakan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, proses analisis data, yakni dengan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu menunjukkan bahwa praktik jual beli produk tiruan di Pasar Sandang Tegalgubug Kabupaten Cirebon adalah dilarang dan hukumnya haram, karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat jual beli atas obyek yang diperjualbelikan dan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Di tinjau dari Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Merek bahwa produsen atau pihak yang menggunakan merek milik pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran dan dilarang. Dalam Undang-Undang pula termuat sanksi untul pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk tiruan. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Hak Merek, Produk Tiruan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Oct 2021 12:07
Last Modified: 23 Oct 2021 12:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5684

Actions (login required)

View Item View Item