Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Seserahan Dalam Perkawinan

Ahya Ahmad Sodik, (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Seserahan Dalam Perkawinan. Bachelor thesis, Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati.

[img]
Preview
Text
35. SKRIPSI AHYA AHMAD SODIK (1608201058)-1-21.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
35. SKRIPSI AHYA AHMAD SODIK (1608201058)-22-35.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
35. SKRIPSI AHYA AHMAD SODIK (1608201058)-112-113.pdf

Download (415kB) | Preview
[img]
Preview
Text
35. SKRIPSI AHYA AHMAD SODIK (1608201058)-114-117.pdf

Download (531kB) | Preview

Abstract

Ahya Ahmad Sodik. NIM: 1608201058, “ TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG ADAT SESERAHAN DALAM PERKAWINAN”, 2021. Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang maha Esa. Di Indonesia terdiri dari berbagai suku dan adat, salah satunya adalah adat seserahan yang ada pada adat perkawinan, adapun adat perkawinan di Desa Lebakmekar Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon yaitu adanya seserahan, seserahan adalah pemberian barang-barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, acara ini dilakukan sebelum melangsungkan akad nikah, dengan membawa barang-barang seserahan diantaranya emas, uang, perlengkapan ibadah, pakaian dari ujung rambut sampai telapak kaki (sa‟pengadeg), alat kecantikan (make up), sayur-sayuran, buah-buahan, tempat tidur, lemari dan perabot rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tinjauan hukum Islam tentang adat seserahan dalam perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reaserch), sifat dari penelitian ini adalah menggunakan deskriptif kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Prosesi adat perkawinan di Desa Lebakmekar Kabupaten Cirebon mempunyai dua tahapan yaitu pertama pra perkawinan yang terdiri dari neunden omongan (melamar), ngondang (mengundang). Kedua pasca perkawinan, Pertama menjemput mempelai pria, seserahan. Kedua terdiri dari akad nikah, sungkeman, sawer, nincak endog (menginjak telur), muka lawang (membuka pintu), huap lingkung (suap-suapan), melepas sepasang merpati, nganjang (memperkenalkan istri). Dalam Prosesi seserahan di Desa Lebakmekar Kabupaten Cirebon yaitu dengan menyerahkan, calon mempelai pria kepada kedua orang tua calon mempelai perempuan, serta menyerahkan sebagian harta kekayaan calon mempelai pria kepada calon mempelai pria secara simbolis.yang mempunyai makna “pengikat” atau suatu tanda keseriusan dan tanggung jawab yang sangat besar bagi mempelai pria untuk berumah tangga dan membangun rumah tangga dengan mempelai perempuan. Seserahan merupakan salah satu adat perkawinan yang boleh dilakukan dan tidak melanggar hukum Islam karena hal tersebut tidak menyimpang maupun melanggar hukum Islam yang berlaku. Selain itu, di tinjauan dalil Urf tradisi seserahan di Desa Lebakmekar dari segi keabsahannya termasuk dalam kategori urf shahih (tidak bertentangan dengan nash) karena adat ini tidak bertentangan dengan hukum serta tidak menimbulkan madharat. Kata Kunci: Adat Perkawinan, Seserahan, Hukum Isla

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 03 Nov 2021 11:24
Last Modified: 03 Nov 2021 11:25
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5786

Actions (login required)

View Item View Item