KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PEMIMPIN YANG DIPILIH

Rastana Dermayu, and Adang Djumhur Salikin, and Wasman, (2020) KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PEMIMPIN YANG DIPILIH. INKLUSIF: Jurnal Pengkajian Ekonomi dan Hukum Islam, 5 (2). pp. 1-16. ISSN 2548-9631

[img]
Preview
Text
KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PEMIMPIN YANG DIPILIH.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Keputusan Majelis Ulama Indonesia tahun 2009 sesuai dengan UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 dan UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik pasal 25. Dalam hal ini MUI moderat. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tahun 2016 tentang pemimpin yang dipilih menyatakan QS. Al-Ma’idah ayat 51 secara eksplisit melarang menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin dan dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin. Dan ulama wajib menyampaikan isi surah al-Ma’idah ayat 51sebagai wajibnya memilih pemimpin muslim dan meyakini kebenaran isi surah al-Ma’idah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Hal itu karena MUI ‘memonopoli’ tafsir اَوْلِيَاء dengan “pemimpin-pemimpin” saja. Jadi calon pemimpin yang telah memenuhi kriteria sebagai pemimpin namun tidak beragama Islam maka bukanlah pemimpin yang harus dipilih.

[error in script]
Item Type: Article
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 03 Nov 2021 04:38
Last Modified: 27 Apr 2023 02:18
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5791

Actions (login required)

View Item View Item