Amir Abdul Hanan, (2021) Wasiat Lisan Menurut KHI dan KUH Perdata (Studi Kasus di Desa Tangkil Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Tahun 2008-2019). Bachelor thesis, Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
19. SKRIPSI 2021 HK AMIR ABDUL HANAN-1-24.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
19. SKRIPSI 2021 HK AMIR ABDUL HANAN-25-45.pdf Download (471kB) | Preview |
|
|
Text
19. SKRIPSI 2021 HK AMIR ABDUL HANAN-116-117.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
19. SKRIPSI 2021 HK AMIR ABDUL HANAN-118-121.pdf Download (246kB) | Preview |
Abstract
Amir Abdul Hanan, Nim: 1414211007, ”WASIAT LISAN MENURUT KHI DAN KUH PERDATA (Studi Kasus di Desa Tangkil Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Tahun 2008-2019)” Wasiat adalah suatu akad yang dapat menyebabkan berpindahnya hak milik harta sesudah pewasiat meninggal dunia, dan wasiat merupakan bagian dari ilmu waris . Pada dasarnya wasiat / pesan adalah menggunakan lisan, akan tetapi sebuah dokumentasi wasiat sangat penting untuk mencegah permasalahan di masa mendatang. Dalam prakteknya di desa Tangkil hal semacam wasiat tidak didokumentasikan dan masyarakat tidak memberatkan hal tersebut. Wasiat semacam itu dilaksanakan hingga sampai sekarang, oleh karena itu ditinjau dari hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata wasiat seperti itu bagaimana ketentuan hukumnya dan kedudukan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan wasiat di masyarakat pedesaan ditinjau dari KHI dan KUH Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode kualitatif dengan data wawancara dan dokumentasi yang akan dianalisis dan dijabarkan dengan teori-teori hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata sehingga mendapatkan kesimpulan yang valid. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, yaitu 1) bahwasanya Praktek wasiat dengan menggunakan lisan merupakan praktek yang banyak dilakukan oleh masyarakat Desa Tangkil, kecamatan Susukan, kabupaten Ciirebon. Praktek tersebut dilakukan dengan cara penyampaian redaksi wasiat oleh peswasiat kepada orang yang diwasiati secara lisan. Praktek tersebut berakar pada kebiasaan yang sudah dilakukan sejak lama, dari generasi ke generasi. 2) hasil dari analisis wasiat lisan yang terjadi di desa Tangkil ini adalah bahwa ditinjau dari segi hukum baik KUHPerdata maupun KHI sangatlah lemah, terutama dalam hal pembuktian secara hukum. Meskipun demikian praktek tersebut tetap sah karena sudah memenuhi rukun dan syarat wasiat serta dapat diterima oleh semua ahli waris yang bersangkutan. Kata kunci: Wasiat, Wasiat Lisan, KHI, KUHPer.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 04 Nov 2021 04:08 |
Last Modified: | 04 Nov 2021 04:08 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5836 |
Actions (login required)
View Item |