JAMINAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA CABANG GEGESIK CIREBON

Didi Sukardi, and Eef Saefulloh, ES and Afif Muamar, AM and Rina, (2020) JAMINAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA CABANG GEGESIK CIREBON. Peer Review PAK Jurnal AL-MUSTASHFA: JURNAL PENELITIAN HUKUM EKONOMISYARIAH.

[img]
Preview
Text
Jaminan Hukum_compressed.pdf

Download (578kB) | Preview

Abstract

Bekerja di bidang kelistrikan memiliki risiko yang sangat besar, namun di PLN Gegesik belum tercapainya jaminan K3 tersebut karena dalam pelaksanaan kerja lapangan masih banyak pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri seperti safety helmet, full body harness, serta kurangnya kebersihan dan fasiltas P3K. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian field reseach. Dan hasil penelitian menunjukan pelaksanaan jaminan hukum keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 masih belum sepenuhnya terpenuhi terdapat beberapa pasal yang belum diterapkan diantaranya pasal 14 poin (a), pasal 9 ayat (4), pasal 12 poin b dan pasal 12 poin c. Sedangkan pelaksanaan jaminan hukum kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 23 sudah melaksanakan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang tersebut.

[error in script]
Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Jaminan, Hukum, Keselamatan, dan Kesehatan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 22 Nov 2021 14:28
Last Modified: 05 Aug 2022 09:50
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5867

Actions (login required)

View Item View Item