Perlindungan Hukum Anak Korban Pelentaraan Orang Tua Berbasis Hukum Positif dan Islam

Didi Sukardi, (2016) Perlindungan Hukum Anak Korban Pelentaraan Orang Tua Berbasis Hukum Positif dan Islam. Peer Review PAK Jurnal MAHKAMAH : Jurnal Kajian Hukum Islam.

[img]
Preview
Text
Perlindungan Hukum_compressed.pdf

Download (540kB) | Preview

Abstract

Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak. Baik Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Hukum Islam (Al-Qur’an Surat At Tahriim : 6), bahwa tindakan penelantaran anak bagaimanapun alasannya tidak dibenarkan karena para pelaku penelantaran anak baik yang disengaja atau tidak disengaja sama-sama telah menafikan hak-hak yang dimiliki oleh anak tersebut. Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak menurut Hukum positif yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak telah diatur secara tegas dan jelas, pada Bab XII Tentang Ketentuan Pidana. Dalam Hukum Islam sanksi bagi pelaku penalantaran anak masuk dalam kategori jarimah ta’zir, yang berat atau ringannya hukuman diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat.

[error in script]
Item Type: Other
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 23 Nov 2021 01:25
Last Modified: 05 Aug 2022 09:59
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5878

Actions (login required)

View Item View Item