Didi Sukardi, (2015) Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Peer Review PAK Jurnal MAHKAMAH : Jurnal Kajian Hukum Islam.
|
Text
Kajian Kekerasan Rumah Tangga_compressed.pdf Download (552kB) | Preview |
Abstract
indak kekerasan di dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan). Pelaku dan korban tindak kekerasan didalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, tidak dibatasi oleh strata, status sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif dan hukum Islam, dan untuk mengetahui korelasi kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah dirumuskan pasal-pasal tentang tindak pidana penganiayaan, namun belum dianggap mengakomodir perbuatan pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut persektif hukum pidana Islam, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan fisik terhadap istri dalam UU PKDRT merupakan bagian dari perbuatan jarimah yaitu tidak pidana atas selain jiwa.
Item Type: | Other |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 23 Nov 2021 01:38 |
Last Modified: | 05 Aug 2022 09:52 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5881 |
Actions (login required)
View Item |