Didi Sukardi, (2015) Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Makanan Dalam Perspektif Hukum Islam. Peer Review PAK Jurnal AL-MUSTASHFA: Jurnal Penelitian Humu Ekonomi Syariah.
|
Text
Perlindungan Konsumen_compressed.pdf Download (553kB) | Preview |
Abstract
Masalah perlindungan konsumen dalam perpektif hukum Islam, sangat penting, karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, dengan demikian semestinya nilai-nilai ajaran Islam melandasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perekonomian masyarakat dalam berbagai bidang. Norma dan etika merupakan jiwa ekonomi Islam yang membangkitkan kehidupan setiap peraturan dan syariatnya. Dalam Islam pun mengajarkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (bergizi). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk : (1) Mengetahui perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan dalam hukum Islam, dan (2) Mengetahui pandangan Islam terhadap produk makanan mengandung bahan kimia berbahaya. Hasil dari kajian tersebut menunjukkan bahwa : (1) Perlindungan hukum terhadap konsumen dari bahan-bahan kimia berbahaya pada makanan adalah sangat diperlukan, tidak terkecuali dengan hukum Islam, karena hukum Islam dalam menetapkan aturan-aturan melalui al-Qur'an dan Hadits adalah semata-mata melindungi kelima hal (maqashid asy- syari'ah) yaitu perlindungan agama (hifdlu ad-din), jiwa (hifdlu an-nafs), akal (hifdlu al-aql), keturunan (hifdlu an-nasl) dan perlindungan terhadap harta (hifdlu al-mal), (2) Mengkonsumsi makanan yang berbahaya bagi tubuh hukumnya adalah haram karena dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh, kegagalan kelenjar dalam memproduksi hormon sehingga terjadi penyumbatan energi di urat syaraf, kelainan itulah yang membuat orang depresi, sehingga keseimbangan mentalnya terguncang. (3) Secara umum, dalam agama Islam pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, buah-buahan dan hewan adalah halal kecuali yang beracun dan membahayakan kesehatan manusia, dan (4) Dalam Islam, memakan atau meminum minuman yang haram bagi seseorang akan mengakibatkan amal ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari dan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan dosa.
Item Type: | Other |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 23 Nov 2021 01:42 |
Last Modified: | 04 Aug 2022 07:33 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5882 |
Actions (login required)
View Item |