Ahmad Rofii, (2016) A CRITICAL APPROACH IN COMPARATIVE LEGAL STUDIES: A LESSON FOR ISLAMIC LEGAL SCHOLARSHIP. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 1 (1). pp. 24-32. ISSN 2502-6593
|
Text
7. AR-critical approach in comparative legal studies.pdf Download (114kB) | Preview |
Abstract
Kajian perbandingan hukum ortodoks percaya bahwa ada sains perbandingan hukum yang bersifat murni dan obyektif, yang dapat menjaga jarak dari konvensi dan historisitasnya. Melawan asumsi tersebut, tulisan ini berpendapat bahwa anggapan akan obyektifitas dalam kajian perbandingan hukum tidak dapat dipertahankan. Tulisan ini juga berupaya melihat masa depan kajian perbandingan hukum. Ia berpendapat bahwa adalah tidak kritis untuk mengatakan bahwa ada teks hukum yang dapat dipahami di luar konteksnya, karena setiap teks berada dalam situasi tertentu dan lekat dengan konteksnya. Pandangan positifistik terhadap hukum sudah usang. Tugas penelitian perbandingan bukanlah untuk mencari kebenaran-sebagai-ketepatan. Tetapi, ia berupaya untuk menyingkap dimensi laten dari hukum. Obsesi ortodoksi untuk melakukan uniformasi hukum menyembuyikan fakta akan perbedaan.
Item Type: | Article |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 06:45 |
Last Modified: | 24 Mar 2022 06:46 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6301 |
Actions (login required)
View Item |