Praktik Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Al-Huda Di Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif

Mar Salma Alfiah, (2022) Praktik Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Al-Huda Di Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
COVER DAFTAR ISI.pdf

Download (310kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (514kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (294kB) | Preview

Abstract

MAR SALMA ALFIAH. NIM 1808201089. “PRAKTIK PEMINDAHAN TANAH WAKAF MASJID AL-HUDA DI KELURAHAN MENGGER KECAMATAN BANDUNG KIDUL KOTA BANDUNG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF”, 2022. Wakaf termasuk salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam, karena pahala wakaf bukan hanya mengalir pada saat wakif masih hidup, tetapi pahalanya akan terus mengalir meskipun sang wakif telah meninggal dunia. Tanah merupakan salah satu harta benda yang dapat diwakafkan, terdapat ketentuan pada harta yang telah diwakafkan yakni tidak boleh dijual-beli, ditukar, diwariskan, dan dihadiahkan. Namun pada umumnya pengalihan tanah wakaf terjadi karena adanya kepentingan umum, sehingga tanah wakaf sebelumnya ditukar dan dibangun di tempat yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pemindahan tanah wakaf Masjid Al-Huda di Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung; Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap proses pemindahan tanah wakaf Masjid Al-Huda di Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung; Bagaimana proses pemindahan tanah wakaf Masjid Al-Huda di Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung menurut Hukum Positif”. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dan pendekatan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: faktor pemindahan tanah wakaf masjid Al-Huda disebabkan karena adanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum proyek kereta cepat Jakarta Bandung dan untuk menyelamatkan harta wakaf agar tidak hilang begitu saja supaya tetap bermanfaat bagi kepentingan umum; Dalam Hukum Islam praktik pemindahan tanah wakaf masjid Al-Huda belum sesuai dengan pendapat mazhab, dalam mazhab Hanafi melarang penjualan dan pemindahan pada masjid karena masjid bersifat abadi, menurut mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan menjual atau menukar harta benda wakaf masjid dengan alasan karena tanahnya masih dapat digunakan untuk salat, untuk harta benda selain masjid masih berbeda pendapat di kalangan ulama Syafi’i, serta dari mazhab Hambali membolehkan pemindahan tanah wakaf dengan pertimbangan maslahah dan adanya izin dari pemerintah, berdasarkan hasil penelitian pemindahan masjid Al-Huda dilakukan sebelum adanya izin dari pemerintah (menteri); pemindahan tanah wakaf menurut Hukum Positif beberapa persyaratan sudah terpenuhi karena faktor pemindahan tanah wakaf sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 41 karena adanya kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang, namun dalam proses pemindahan tanah wakaf belum sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2004 Pasal 41 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2018 Pasal 49, karena Menteri belum menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf masjid Al-Huda dengan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia. Kata kunci: Pemindahan tanah wakaf, Hukum Islam dan Hukum Positif.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 05 Jul 2022 07:18
Last Modified: 06 Feb 2023 02:56
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6925

Actions (login required)

View Item View Item