Maulana Malik Ibrohim, (2022) Dispensasi Usia Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
awalan dll.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
bab i.pdf Download (819kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (215kB) | Preview |
|
|
Text
dapus.pdf Download (477kB) | Preview |
Abstract
MAULANA MALIK IBROHIM. NIM:1708201099. “DISPENSASI USIA NIKAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON, 2022. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari perkawinan itu sendiri untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Dispensani nikah adalah dilakukannya perkawinan yang calon mempelai laki-laki dan mempelai wanitanya belum mencapai umur 19 tahun. Coronavirus Disease-19 ialah jenis penyakit yang belum teridentifikasi sebelumnya oleh manusia, virus ini dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat yang sering terjadi, orang yang memiliki resiko tinggi tertular penyakit ini ialah orang yang melakukan kontak erat dengan pesien Covid-19 yakni dokter dan perawat. Adapun yang dibedah dalam skripsi ini yaitu mengenai dispensasi usia nikah pada masa pandemi covid-19 di kecamatan astanajapura kabupaten cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana penyebab meningkatnya dispensasi usia nikah pada masa pandemi Covid-19, Bagaimana praktik pengajuan dispensasi usia nikah di Pengadilan Agama, dan Bagaimana upaya KUA dalam meminimalisir tingginya dispensasi usia nikah di KUA Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan memberikan gambaran yang sistematis dan natural, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini yaitu: penyebab meningkatnya dispensasi usia nikah pada masa pandemi Covid-19 yaitu: faktor ekonomi yang sangat banyak dialami oleh pasangan-pasangan calon suami istri yang masih dibawah umur, orang tua lebih memilih menikahkan anaknya karena hubungan anaknya yang sudah terlalu dekat, sehingga orang tua merasa khawatir akan terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan. Praktik pengajuan dispensasi usia nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon ialah berikut ini: Kedua orang tua yaitu calon mempelai yang masih di bawah umur, masing-masing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama ditempat tinggal para Pemohon. Permohonan harus memuat: Identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon I dan Ibu sebagai Pemohon II). posita, petitum. Langkah-langkah KUA Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam menanggulangi pernikahan dini melalui perannya sebagai berikut: membuat kebijakan yang bersifat teknis operasional mengenai prosedur pencatatan perkawinan, mensosialisasikan amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batasan Usia Menikah kepada masyarakat melalui berbagai media, mengoptimalkan peran BP4 dan perangkat KUA lainnya. Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Batasan Usia Nikah, Covid-19
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 06:51 |
Last Modified: | 07 Jul 2022 07:00 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6959 |
Actions (login required)
View Item |