Fasakh Suatu Perkawinan Karena Alasan Cacat Badan Dalam Perspektif Ibnu Hazm Dan Kompilasi Hukum Islam

Dicky Afriyan, (2022) Fasakh Suatu Perkawinan Karena Alasan Cacat Badan Dalam Perspektif Ibnu Hazm Dan Kompilasi Hukum Islam. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
awalan dll.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab i.pdf

Download (442kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab v.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (292kB) | Preview

Abstract

DICKY AFRIYAN. NIM: 1415201012. FASAKH SUATU PERKAWINAN KARENA ALASAN CACAT BADAN DALAM PERSPEKTIF IBNU HAZM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM, 2021. Dalam ketentuan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia, memperketat terjadinya perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan Agama (bagi umat muslim) dan Pengadilan Negeri bagi nonmuslim dengan disertai alasan-alasan dan dalil-dalil konkrit berdasarkan undang-undang yang berlaku. Islam mengizinkan dan perceraian membenarkan apabila hal tersebut dipandang lebih baik dari pada masih dalam ikatan perkawinan akan tetapi dalam faktanya kehidupan suami istri tersebut tidak harmonis. Ada beberapa hal yang menyebabkan perkawinan dapat dirusak atau di-fasakh, dengan fasakh tersebut akad perkawinannya tidak berlaku lagi. Sebabsebab itu antara lain adalah adanya cacat pada salah satu pihak diantara suami ataupun istri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al- Muhalla tentang fasakh suatu perkawinan karena alasan cacat badan”, “Bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang fasakh suatu perkawinan karena alasan cacat badan”, serta “Bagaimana persamaan dan perbedaan antara pendapat Ibnu Hazm dan Kompilasi Hukum Islam tentang fasakh nikah”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan merupakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Dalam penelitian ini dilakukan dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti kitab/buku, majalah, dan lain-lain. Adapun hasil penelitian ini Ibnu Hazm berpendapat bahwa mengenai pembatalan perkawinan (fasakh), karena alasan cacat badan dijelaskan bahwa perkawinan yang sudah sah itu selamanya tidak bisa dibatalkan, sehingga adanya cacat apapun itu tetap wajib menjalankan hubungan perkawinan dan kewajiban didalam perkawinan tersebut. Fasakh di atur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 pada Pasal 22 apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pembatalan perkawinan diatur dalam UUP pada Bab IV, Pasal 22-28. Kemudian diperkuat dalam KHI pasal 70-76. Menurut Ibnu Hazm dan KHI terkait dengan fasakh cacat badan bukanlah faktor dari batalnya perkawinan. Tetapi dalam KHI dijelaskan lebih rinci tentang cacat badan bahwasannya cacat badan bisa memutus ikatan perkawinan akan tetapi dalam hal ini termasuk dalam kategori talak atau khulu, bukan fasakh. Kata Kunci : Fasakh, Pembatalan perkawinan, Ibnu Hazm.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 11 Jul 2022 03:29
Last Modified: 11 Jul 2022 03:29
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6972

Actions (login required)

View Item View Item