Agus Rohmatulloh, (2022) Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1 A (Studi Pada Rentang Tahun 2019 s.d 2020). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1 COVER.pdf Download (5MB) | Preview |
|
|
Text
2 BAB I.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
6 BAB V.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
7 Daftar Pustaka.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
AGUS ROHMATULLOH. NIM : 1608201038. PENETAPAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUMBER KELAS 1A (Studi Pada Rentang Tahun 2019 s.d 2020), 2021. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Dalam hal perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya di Pengadilan Agama. Isbat nikah yang menjadi solusi untuk pemecah masalah bagi perkawinan yang tidak tercatatkan juga bisa menjadi celah bagi mereka para pasangan yang telah lebih dulu melaksanakan perkawinan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku untuk bisa mendapatkan status hukum bagi perkawinannya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Sumber pada tahun 2019-2020? dan Bagaimana prosedur pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Sumber?. Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yang teknik pengumpulan datanya adalah dengan data premier dan data skunder. Data premier didapat dari wawancara dengan Ketua Panitera Periode 2019-2020 dan Panitera Muda dan data tentang laporan perkara tingkat pertama yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumber tahun 2019 dan 2020, sedangkan untuk data skunder didapat dari Buku, Jurnal dan Peraturan Perundang-undangan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Sumber antara lain yaitu: untuk pembuatan akta kelahiran anak, untuk pengurusan perceraian, untuk pencairan dana pensiun pada PT. Taspen, untuk pengurusan warisan dan untuk persyaratan melaksanakan ibadah haji. Kemudian untuk pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Sumber tahapanya sebagai berikut: mendaftar ke kantor Pengadilan Agama Sumber, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan siding dari Pengadilan, menghadiri persidangan dan yang terakhir adalah putusan atau penetapan pengadilan. Kata kunci: Isbat nikah, Pengadilan Agama, Perkawinan
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 11 Jul 2022 03:37 |
Last Modified: | 11 Jul 2022 03:37 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6973 |
Actions (login required)
View Item |